TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Menjelang pergantian tahun 2024, Kepolisian Resort (Polres) Berau memusnahkan barang-barang ilegal asal Malaysia yang diamankan di Kabupaten Berau. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (31/12/2024) di halaman Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bedungun, Tanjung Redeb.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Berau dalam dua pengungkapan kasus yang melibatkan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan Pangan.
“Barang ini berasal dari Malaysia dan diungkap dalam dua kejadian, yakni pada 4 dan 7 Desember 2024,” ujar Kapolres saat memimpin pemusnahan.
Dua Kasus Penangkapan
Kasus pertama terjadi di perbatasan Bulungan dan Berau, di mana tersangka berinisial AJ diamankan bersama barang bukti berupa 287 kemasan daging merek Alana, 154 kemasan sosis, dan 163 kemasan gula pasir merek Gula Pray.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial H dengan barang bukti berupa 200 kg bawang bombay, 470 kg bawang putih, 60 kg bawang merah, 240 kg gula merek Gula Pray, 270 kg cabai merah kering, dan 48 kg sosis.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 142 UU 18/2012 tentang Pangan jo Pasal 104 UU 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Khairul.
Motif dan Kerugian
Diketahui, kedua tersangka membeli barang dari Malaysia untuk dijual di Kabupaten Berau dan Kutai Timur.
“Kerugian akibat aksi ini mencapai Rp150 juta. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan lebih dulu, dan sisanya dimusnahkan hari ini,” tambahnya.
AKBP Khairul Basyar menegaskan, pihaknya terus menyelidiki potensi kasus serupa di wilayah Berau. Ia meminta jajaran Sat Reskrim Polres Berau untuk memperketat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan.
“Dalam program Asta Cita, kami memaksimalkan pemantauan pergerakan pelaku oleh jajaran Sat Reskrim. Saat ini, pengepul barang ilegal masih dalam penyelidikan,” pungkas Kapolres. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim