TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb mencatat penurunan angka perkara perceraian di Kabupaten Berau pada tahun 2024. Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, mengungkapkan jumlah perkara yang diterima menurun dari 603 kasus pada 2023 menjadi 596 kasus tahun ini.
“Perkara perceraian yang kami terima memang mengalami penurunan, dari 603 perkara tahun 2023 menjadi 596 pada tahun 2024,” ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan data, pada 2023, terdapat 161 perkara cerai talak dan 442 cerai gugat. Sementara pada 2024, jumlah cerai talak menurun menjadi 147 perkara, sedangkan cerai gugat meningkat menjadi 449 perkara.
“Perlu diingat, angka ini adalah perkara yang kami terima, bukan perkara yang diputus. Tidak semua perkara yang diterima dikabulkan, ada juga yang ditolak,” jelas Arsyad.
Untuk perkara yang diputus, PA mencatat pada 2023 ada 495 perkara yang selesai, terdiri dari 140 cerai talak dan 355 cerai gugat. Namun, data untuk 2024 belum final karena persidangan masih berlangsung hingga akhir tahun.
“Hingga saat ini, Pengadilan Agama telah memutus 462 perkara, terdiri dari 115 cerai talak dan 347 cerai gugat. Namun, ini belum merupakan jumlah akhir,” tambahnya.
Arsyad menyebut, alasan utama perceraian tahun ini didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang melibatkan 277 perkara. Faktor-faktor lain yang memicu perceraian termasuk ekonomi, perjudian, hingga kurangnya pemberian nafkah.
“Tidak jarang, perceraian juga terjadi karena alasan tunggal, seperti suami tidak memberi nafkah atau istri menikah lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan ekonomi masih menjadi faktor yang sering memicu konflik dalam rumah tangga. “Ini menjadi perhatian bersama karena alasan perceraian seringkali bukan disebabkan satu faktor saja, melainkan gabungan dari berbagai faktor,” tutupnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim