TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Berau berdasarkan rapat penetapan oleh Dewan Pengupahan telah menetapkan penambahan 1 persen dari UMK tahun 2025 untuk sektor perkebunan. Ketetapan ini dilakukan pada Sabtu (14/12/2024) pukul 18.55 Wita.
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat Dewan Pengupahan yang telah dilakukan sejak Kamis (12/12/2024).
Adapun Dewan Pengupahan Berau terhimpun dari pihak Disnakertrans Berau, Apindo, Serikat Buruh, BPS Berau, dan Diskoperindag Berau.
Alotnya pembahasan penetapan UMSK ini menjadikan rapat berjalan hingga 3 hari lamanya. Adapun UMK telah disepakati pada hari pertama rapat digelar dengan besaran kenaikan 6,5 persen.
Sesaat setelah rapat Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengatakan bahwa kenaikan untuk sektor perkebunan telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Berau.
“Untuk sektor pertambangan luar biasa dinamikanya antar pihak yang berada di dalam Dewan Pengupahan Berau,” ucapnya.
Pihaknya pun menyampaikan, rapat Dewan Pengupahan Berau ini akan dilanjutkan pada Minggu (15/12/2024) pukul 09.00 Wita. Serta, akan memunculkan hasil apakah dari pihak buruh menerima atau tidak usulan pihak Apindo Berau.
“Untuk besok tinggal menunggu dari pihak buruh, dan untuk pihak Apindo telah menyepakati pada sektor Pertambangan diangka 2,55 persen,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Perwakilan Serikat Burub, Rahmat Abdi dari FKUI Berau mengungkapkan, kesepakatan telah dicapai untuk sektor perkebunan dan akan kembali dilanjutkan pada sektor pertambangan.
“Alhamdulillah untuk sektor perkebunan telah disepakati kenaikan 1 persen dari UMK Berau yang telah ditetapkan untuk tahun 2025,” ungkapnya.
Rahmat Abdi pun menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali berunding terkait penetapan UMSK pada sektor pertambangan. Agar, pembahasan di Dewan Pengupahan Berau dapat selesai sesuai Tata Tertib (Tatib).
“Semoga besok telah ada keputusan dari pihak kami, apakah akan menerima ataupun tidak,” jelasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim