TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Berau, Dedy Okto Nooryanto menyoroti lahan adat yang berada di Kabupaten Berau.
Dirinya mengatakan bahwa perlu adanya antisipasi terkait konflik lahan tersebut.
“Saya sih pinginnya pemerintah daerah untuk membicarakan dengan pemerintah kampung. Agar tidak terjadi permasalahan pada lahan adat nantinya,” ucapnya kepada Portal Berau belum lama ini.
Dedy Okto Nooryanto pun meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapat melakukan jemput bola untuk mengantisipasi konflik agraria tersebut terjadi.
Sehingga, upaya pencegahan terkait lahan adat kni dapat berjalan maksimal.
“Pemerintah Kabupaten Berau perlu turun untuk menemui ketua-ketua adat, agar nantinya jika terjadi permasalahan lahan adat dapat selesai dengan baik,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori selain dari tanah milik pemerintah dan masyarakat biasa,. Akan tetapi, perlu diketahui di Kabupaten Berau pun terdapat lahan yang merupakan milik kelompok masyarakat adat.
“Sebagaimana diketahui bahwa di Kabupaten Berau ini selain lahan pemerintah dan masyarakat biasa terdapat pula lahan adat yang telah ada sejak lama di Kabupaten Berau,” jelasnya.
Kemudian, saat ini untuk pengaturan dari pengakuan lahan adat pada masa kini telah mengacu beberapa regulasi dari Pemerintah Pusat melalui kementerian termasuk penerapan di Kabupaten Berau.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Kantor ATR BPN Berau, Jhon Palapa menyatakan bahwa pengakuan tanah ulayat itu berfokus terhadap regulasi Kementrian ATR/BPN yaitu pertama UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Kemudian ada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak AtasTanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,” ucapnya belum lama ini.
Selanjutnya, terdapat Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah tentang Tanah.
Terdapat pula, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Secara rinci sambung dia jika mengacu peraturan menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat hal tersebut tertuang pasal 1 ayat 1. (*/)
Penulis : Muhamamd Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim