TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tahun 2024 belum berakhir. Pasalnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor ururt 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) secara resmi melakukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui permohonan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan pada Jum’at (6/12/2024) pukul 15:22 WIB atau sekitar pukul 16.22 Wita.
Melalui pengajuan secara elektronik, permohonan diajukan oleh pemohon yakni Paslon MP-AW dengan kuasa hukum sebagai perwakilan.
Kemudian, untuk Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.
Dalam permohonan disebutkan bahwa berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Setelah diterima dan ditanda tangani oleh Panitera MK pada pukul 17.22 Wib. Selanjutnya berkas akan dilaksanakan pemeriksaan oleh MK untuk kemudian dilakukan perbaikan selama 3 hari kerja ketika berkas dikatakan tidak lengkap.
Adapun Tim Kuasa Hukum Paslon MP-AW mengajukan sebagnyak 30 bukti. Dengan kode P.1 hingga P.30.
Kemudian, Termohon yakni KPU Berau saat dikonfirmasi mengatakan bahwa telah menerima informasi akan adany permohonan PHPU ke MK oleh Paslon pada Pilkada Berau tahun 2024.
“Bahwa KPU Berau telah menerima informasi akan adanya permohonan ke MK oleh Paslon Nomor urut 1 yakni MP-AW,” ucap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal.
Dirinya pun menjelaskan, KPU Berau telah melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Berau. Jadi, jika terdapat permohonan ke MK menurut pihaknya itu telah menjadi hak bagi masing-masing Paslon.
“Itu hak masing-masing Paslon,yang jelas kami tengah mempersiapkan ketika persidangan tersebut terjadi,” tegasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim