TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Memasuki hari kedua tenggat waktu pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau yang merasa keberatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kabupaten Berau memiliki kesempatan untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Mengantisipasi kemungkinan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau telah melakukan berbagai persiapan.
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, mengonfirmasi bahwa tahapan ini memberi hak kepada Paslon untuk menggugat hasil perolehan suara jika merasa dirugikan.
“Itu adalah hak kedua Paslon yang merasa keberatan,” ujar Ira kepada Portal Berau, Kamis (5/12/2024).
Menurut Ira, Bawaslu saat ini sedang mendalami berbagai potensi dalil yang mungkin diajukan oleh Paslon terkait hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.
“Bawaslu berperan sebagai pihak terkait jika gugatan masuk ke MK,” jelasnya.
Kajian yang dilakukan Bawaslu difokuskan pada kejadian-kejadian khusus selama proses rekapitulasi tingkat kabupaten. Beberapa kejadian, terutama di Kecamatan Tanjung Redeb, menjadi perhatian khusus.
Bawaslu bahkan telah mengumpulkan berkas dan data dari TPS-TPS di kecamatan tersebut, termasuk catatan yang dibuat oleh saksi Paslon.
“Kami juga mengumpulkan formulir pengawasan dan kejadian khusus saat pencoblosan di TPS,” tambah Ira.
Ira menegaskan bahwa Bawaslu Berau telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi kemungkinan gugatan di MK.
“Intinya, Bawaslu Berau siap dengan segala tahapan persiapan jika gugatan benar terjadi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kesalahan yang ditemukan selama rekapitulasi tingkat kabupaten lebih bersifat administratif dan telah dikoreksi oleh pihak terkait.
“Kesalahan ini hanya berada pada administrasi dan tidak mengubah hasil rekapitulasi kecamatan,” tutupnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim