TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Menjelang pemilihan Pilkada Berau 2024, RSUD Abdul Rivai telah mengirimkan surat balasan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.
Surat tersebut merespons permohonan data Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dari KPU Berau yang tertuang dalam surat nomor 2047/PL.01.2-SD/6403/2024, tertanggal 19 November 2024.
Direktur RSUD Abdul Rivai, Jusram, mengonfirmasi bahwa surat balasan telah disampaikan pada Jumat, 22 November 2024.
“Surat sudah kami balas pada 22 November lalu,” ungkapnya saat ditemui Portal Berau, Senin (25/11/2024).
Dalam surat tersebut, RSUD Abdul Rivai mengacu pada Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.
RSUD Abdul Rivai dinilai memenuhi kriteria lokasi khusus untuk TPS berdasarkan kapasitas tempat tidur yang mencapai 220 unit, ditambah penunggu pasien dan petugas rumah sakit yang mencapai 150 orang pada jadwal pagi.
“Dengan kondisi ini, RSUD Abdul Rivai layak menjadi lokasi khusus dalam Daftar Pemilih Khusus. Harapannya, KPU Berau mempertimbangkan agar pasien dan petugas di rumah sakit tetap bisa ikut serta dalam pesta demokrasi pada 27 November mendatang,” ujar Jusram.
Ia menegaskan, TPS khusus diperlukan agar pasien dalam kondisi kritis, keluarga pasien, dan petugas kesehatan yang tidak bisa meninggalkan rumah sakit tetap dapat menggunakan hak pilihnya tanpa mengganggu pelayanan kesehatan.
Namun, pihak RSUD Abdul Rivai juga memberikan catatan penting. Mereka menyebut siklus keluar-masuk pasien tidak memungkinkan untuk memastikan jumlah DPTb secara pasti hingga H-7 pemungutan suara, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 51 ayat 3.
Sebagai gantinya, RSUD Abdul Rivai menyarankan pendataan dilakukan pada H-1, sebagaimana dilakukan pada Pilkada 2020.
Jusram juga menegaskan, hak memilih pasien, keluarga pasien, dan petugas jaga harus menjadi prioritas, sesuai asas hukum lex superior derogat legi inferiori.
Ia berharap KPU dapat mengedepankan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjamin hak pilih setiap warga negara.
“Kami terbuka bagi KPU untuk melakukan pendataan DPTb pada H-1, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini untuk memastikan semua pihak yang berada di RSUD dapat tetap berpartisipasi dalam pemilu,” tutupnya. (*/)
Penulis : Muhamamd Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim