TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Berau menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) peserta BPJS Kesehatan dan pemalsuan kenaikan tarif di RSUD Abdul Rivai.
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Laporan pengaduan ini diajukan oleh Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45, yang menyebutkan dugaan pungli dan kenaikan tarif yang dianggap tidak wajar pada RSUD Abdul Rivai.
Laporan ini juga merujuk pada lampiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Kabupaten Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima pada Rabu (13/11/2024) dan akan segera ditindaklanjuti.
“Subjek-subjek yang dilaporkan, termasuk anggota dewan, Bapenda, kepala rumah sakit, dan pihak BPJS, akan kami periksa,” ujarnya.
Menurut Ardian, laporan ini muncul sebagai reaksi atas kenaikan tarif di RSUD Abdul Rivai yang termuat dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023, yang diwarnai kontroversi di kalangan masyarakat.
Ia juga menyoroti bahwa Perda ini disahkan tanpa persetujuan DPRD.
Meski laporan telah diterima, Ardian menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Korupsi itu harus memenuhi unsur merugikan keuangan negara dan melibatkan penyelenggara negara,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dimulai minggu depan.
Sebelumnya, Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45, Yos Partoyo Tobing, menegaskan bahwa laporan ini diajukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai yang diduga mencapai 300 persen.
“Laporan ini kami sampaikan agar Polres Berau mengusut aktor intelektual di balik kenaikan tarif yang tidak pernah dibahas bersama dewan sebelum Raperda disetujui pada 26 September 2023,” ungkap Yos.
Ia menambahkan bahwa setelah disetujui oleh Kepala Daerah dan DPRD Berau, Raperda tersebut seharusnya disahkan dalam waktu 30 hari.
Namun, faktanya Raperda baru menjadi Perda pada 30 Desember 2023.
“Kami harapkan agar Polres Berau menetapkan tersangka dari dugaan kasus ini,” tegasnya. (*/)
Editor: Dedy Warseto