TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sempat ramai beberapa waktu lalu terkait kasus penipuan oleh mantan pegawai Perumda Air Minum (PDAM) Batiwakkal yang telah berlangsung sejak pegawai tersebut masih bekerja di PDAM Batiwakkal.
Kasus ini pun memasuki babak baru. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PDAM Batiwakkal, Saipul Rahman.
Dirinya mengaku bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Berau.
“Kami saat ini mengikuti arahan Kejaksaan sesuai dengan Koridor hukum yang berlaku,” ucapnya pada (6/11/2024).
Ketika disinggung terkait jenis kasus ini. Saipul sapaan akrabnya mengaku mengikuti keputusan sepenuhnya oleh pihak penegak hukum.
Dalam hal ini ialah Kejaksaan Negeri Berau. Saipul menambahkan bahwa untuk besar kerugian secara keseluruhan. Ia mengaku belum dapat menyebutkan berapa besar kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
“Sekarang masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Maka menunggu hasilnya, agar angka yang keluarkan lebih akurat, itu arahan dari Dewan Pengawas,” jelasnya.
Adapun, jumlahnya ia menyebut dapat berkurang maupun bertambah. Hal itu pun termasuk nilai kerugian yang telah dikembalikan oleh pelaku. Dikarenakan proses yang sedang berjalan.
Ia pun mengharapkan, hasil dari kasus ini, maka kerugian dari Perumda Batiwakkal dapat kembali. Penyegelan pun dilakukan pihaknya saat adanya kasus ini tidak lain sebagai salah satu upaya dari Perumda Batiwakkal untuk menyelamatkan kondisi keuangan dari Perumda tersebut.
“Untuk penyegelan sekarang bukan berkaitan langsung dari kasus ini. Namun, memang kebanyakan terkait keterlambatan untuk melakukan pembayaran,” tegasnya.
Kasus ini pun telah berjalan cukup lama. Serta, merugikan banyak masyarakat. Bahkan, terdapat masyarakat yang memiliki usaha pun terkena dampaknya. Kemudian, menjadi sorotan di masyarakat.
“Maka kami berharap agar masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk melakukan pembayaran ke pihak Perumda Batiwakkal secara berhati-hati. Namun, tetap dilakukan dengan tepat waktu,” Pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim