TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dinas Pangan Kabupaten Berau tengah mendorong pengesahan DPRD Berau terkait Peraturan Daerah (Perda) Pangan yang masih tertunda akibat pergantian anggota DPRD terpilih yang baru.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendorong pengesahan Perda Pangan yang tertunda karena pergantian anggota DPRD baru.
“Kita menginginkan perda pangan ini bisa secepatnya dilanjutkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, Perda untuk memenuhi kebutuhan pangan mutlak diperlukan sebagai pedoman pemerintah daerah merumuskan program.
Kemudian, kegiatan yang tujuan akhirnya memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat.
“Iya harapan kita jadi prioritas untuk bisa ditindaklanjutin dengan Peraturan-peraturan turunan lainnya kan,” ujarnya.
Dirinya menyebut terkait Perda Pangan yang diusulkan Dinas Pangan telah dipanggil oleh DPRD Berau. Dalam agenda dengar pendapat terkait usulan Perda tersebut.
“Sebenarnya sudah tinggal tinggal paripurna saja. Kemarin sempat kita diundang untuk paripurna cuma karena tidak korum kemarin. Jadi ditunda sementara,” ucapnya.
“Setelah dikonfirmasi ternyata telah disetujui DPRD Berau dan sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemendagri. Sehingga dinyatakan sudah selesai prosesnya di DPRD periode sebelumnya,” tambahnya.
Selain itu kata dia, pihaknya tengah menggarap naskah akademik untuk Perda Pangan yang lainnya. Agar kiranya kembali menjadi prioritas dan disahkan.
“Sementara kita sedang menyusun naskah akademik untuk Perda cadangan pangan dan perda Keamanan pangan,” katanya.
Rakhmadi berharap agar Perda pangan dapat menjadi prioritas oleh DPRD Berau. Sehingga, tidak tertunda dan secepatnya bisa disahkan.
“Semoga tahun ini bisa disahkan segera. Dan jadi prioritas,” tandasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim