TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gawijsde) dari 73 perkara selama Bulan Juni hingga September 2024.
Kegiatan pemusnahan BB itu dilaksanakan di Jalan Ponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb pada Rabu (2/10/24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Berau, Yovandi Yazid memaparkan bahwa ada sebanyak 73 perkara diantaranya, kasus narkotika sebanyak 31 perkara, orang dan harta benda (Oharta) 22 perkara, tindak pidana umum lainnya sebanyak 18 perkara, Miras dan tindakan pidana perlindungan konsumen 1 perkara dan tipiring 1 perkara.
“Untuk obat-obatan sejumlah 10.150 butir jenis double L,” ungkapnya.
Lanjutnya,kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pokok kejari. Yang mana penanganan perkara secara tuntas diakhiri dengan dimusnahkannya BB.
“Setelah dieksekusi para terdakwa yang dihukum kurungan, untuk BB yang berupa uang kita serahkan ke kas negara, dilelang dan dimusnahkan,” bebernya.
“Ini juga sebagai sarana publikasi ke masyarakat terkait kinerja Kejari Berau, khususnya penanganan perkara pidana umum hingga dapat langsung dilihat dan dirasakan masyarakat,” sambungnya.
Dirinya menambahkan, adapun beberapa cara pemusnahan BB yang dilakukan diantaranya, melakukan penghancuran BB minuman keras (Miras) dengan cara dilindas menggunakan alat berat, obat-obatan dan sabu diblender dengan campurkan air, handphone akan dirusak dan dengan cara lainnya juga.
“BB kita hancurkan hingga tidak bisa dipergunakan lagi,” tuturnya.
Dirinya berharap, dengan kegiatan pemusnahan ini dapat menekan angka kriminal khususnya di Kabupaten Berau.
Ia juga berterimakasih kepada Forkopimda dan pihak-pihak terkait telah membantu dan berkontribusi terhadap penanganan kasus kriminal.“Semoga sinergitas ini terus berjalan. Kami dari Kejaksaan Negeri Berau mengucapkan banyak terimakasih,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim