TANJUNG REDEB, PORTALBERAU-Seorang residivis berinisial AH, warga Kampung Sukan, Kecamatan Sambaliung Kembali diamankam jajaran Polres Berau. Ah dibekuk polisi karena aksi tindak pidana pencurian dan pengrusakan.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari kasus pembakaran sepeda motor di Jalan Raja Alam Sambaliung pada, Kamis (09/04/2020) sekitar pukul 03:00 dini hari yang juga sempat viral di media sosial.
“Saat kejadian korban atas nama M. Rifani alias Oneng sedang tidur, dan mendengar suara gaduh, saat ia bangun sudah mendapati motor miliknya sudah terbakar, korban yang panik kemudian berusaha memadamkan api dengan air parit dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sambaliung,”ungkap Kapolres.
“Sepeda motor tersebut sebetulnya salah sasaran, karena sebelumnya dirinya ribut sama temannya kemudian berniat akan membakar motor temannya tersebut, namun yang dibakar malah motor orang lain,”. Tambahnya.
Lanjut Kapolres, Berbekal laporan tersebut jajaran tim dari resmob polsek Sambaliung dan Polres kemudian bekerja sama melakukan pengejaran pelaku dan berhasil meringkus A-H pada, Selasa (28/04/2020) sekitar pukul 15.00 Wita di rumah kontrakannya Jalan Cempaka Merah, Tanjung Redeb.
“Namun setelah berhasil ditangkap, pelaku kita lakukan pendalaman dan berhasil terungkap lagi kasus lainnya yakni pencurian sepeda motor dan handphone genggam,”Tambah Kapolres.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
“Untuk diketahui, pelaku A-H tersebut sudah berulang kali keluar masuk jeruji besi dengan tindak pidana yang berbeda diantaranya pembunuhan, pembakaran gedung dan pecurian sepeda motor (Curanmor),”pungkasnya. (*)