PORTALBERAU, TANJUNG REDEB – Empat hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau mendapat hukuman disiplin dari Mahkamah Agung (MA) atas pelanggaran kode etik.
Empat hakim yang mendapat hukuman disiplin dari MA itu diduga melanggar kode etik dalam menangani kasus sengketa lahan yang terjadi di Pulau Maratua, beberapa waktu lalu.
Hukuman disiplin yang diterima 4 hakim itu antara lain, 2 hakim mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis, 1 hakim mendapat sanksi berat berupa ‘Hakim Non Palu’ selama setahun di PN Samarinda dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan dan 1 hakim lainnya mendapat sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Adapun hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada 4 hakim itu diumumkan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA pada Juli 2024 lalu sesuai Disposisi YM Ketua MA RI tanggal 5 Februari 2024 jo Disposisi YM Ketua Kamar Pengawasan MA RI tanggal 7 Februari 2024, yang hasil pemeriksaan dan rekomendasinya diteruskan Plt Kabawas MARI kepada Dirjen Badikum tanggal 19 Juli 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua PN Tanjung Redeb Jhon Paul Mangunsong menjelaskan hukuman yang diberikan oleh MA kepada 4 hakim tersebut membuktikan bahwa MA responsif terhadap keluhan dan laporan masyarakat.
Berikutnya kata Jhon Paul Mangunsong akan menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi hukuman disiplin.
“MA responsif terhadap laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Semua pihak terkait diperiksa, baik yang melakukan pelanggaran, yang melaporkan,” jelasnya kepada Wartawan, Selasa (20/8/2024).
Disampaikannya, sesuai hasil pemeriksaan Bawas MA, empat hakim tersebut terindikasi kuat terjerat melanggar kode etik.
Lebih dari itu, dugaan suap yang selama ini didengungkan tidak diketahui dengan pasti. Pasalnya, persoalan itu ditangani langsung oleh MA tanpa intervensi pihaknya.
“Dugaan suap itu terbukti atau tidak kami sendiri juga tidak tahu. Tapi yang pasti dari hasil pemeriksaan, ada indikasi yang dibuktikan itu pelanggaran etik, persidangan, pemeriksaan setempat, juga komunikasi antara aparat kita dengan salah satu pihak yang berperkara,” jelasnya.
Selain dugaan suap yang tidak diketahuinya dengan pasti, Jhon juga tidak memberikan kepastian terkait alasan di balik hukuman yang diberikan dengan tingkatan yang berbeda-beda.
Namun yang pasti, menurutnya, hakim yang terlibat kasus suap akan mendapatkan hukuman yang jauh lebih besar.
“Kenapa tiga lain hukuman berbeda itu saya tidak paham. Tapi yang jelas Bawas punya kewenangan untuk menentukan siapa yang berat, siapa yang sedang, ringan, itu kewenangan Bawas. Kalau terbukti suap saya kira mungkin lebih berat,” tegasnya. (*)
editor: Dedy Warseto