TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran mengungkapkan bahwa pihaknya sedikit mengalami kesulitan atau kendala dalam pemungutan retribusi di bidang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dikatakannya, pemungutan retribusi PBG menjadi kendala karena menjadi kesulitan bagi masyarakat awam yang melakukan kepengurusan administrasi syarat yang harus dipenuhi.
“Jika dibandingkan dengan pemenuhan persyaratan IMB sebelumnya memang yang sekarang menjadi lebih menjadi kesulitan bagi masyarakat kita,” ungkap Nanang.
Lanjutnya, hal ini tidak hanya dikeluhkan di Kabupaten Berau saja, tapi juga banyak daerah lain serupa mengeluhkan peraturan baru tersebut.
“Permasalah ini sudah kita sampaikan ke pemerintah pusat. Semoga ada kabar baik kedepannya,” ujarnya.
Nanang menyebut akibat dari perubahan IMB ke PBG ini mengakibatkan penurunan penerimaan retribusi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.
Kata dia, dari target Rp 1 Miliar pihaknya hanya memperoleh Rp 500 Juta sampai Rp 700 Juta saja.
“Saat masih IMB kita selalu mencapai target, bahkan bisa lebih,” ucapnya.
Diakuinya, turunnya angka capaian perolehan retribusi dari PBG ini tidak dapat membuat pihaknya berbuat banyak. Pasalnya, aturan atau persyaratan yang diberlakukan murni dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kita hanya menjalankan saja. Intinya berkas-berkasnya lengkap izin akan terbit. Tinggal pemenuhan berkas itu yang kebanyakan menjadi kesulitan masyarakat,” katanya.
Nambang berharap, kedepannya ada perubahan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Hal ini tentunya agar dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan PBG, berbeda dengan perizinan PBG perumahan dalam jumlah besar.
“Kalau PBG perumahan yang skalanya besar kan wajar pengurus berkas yang ada sekarang. Yang kasian masyarakat biasa yang hanya membutuhkan perizinan satu rumah saja,” tandasnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim