TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkapkan peredaran minuman keras (miras) oplosan dan tidak memiliki izin edar yang sah di Jalan Poros Raya Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika mengatakan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AB (54) beserta barang bukti sebanyak 1.600 dus miras atau 23.795 botol.
“Semua barang bukti tersebut juga termasuk dengan minuman yang dioplos oleh tersangka,” ungkapnya, Jumat (28/6/24).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna menerangkan kronologi kejadian berawal dari unit Tipidter Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penjualan dan peredaran minuman keras berakohol tanpa izin, kemudian atas laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan AB (54).
“Kita amankan ke Polres Berau dan kemudian melakukan pengecekan rumah dan gudang pelaku yang di gunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras,” ujarnya.
Setelah melakukan pengecekkan tim menemukan berbagai macam jenis minuman keras beralkohol dengan berbagai macam merk, kemudian mengamankan sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini sudah pernah kita lakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) sebelumnya. Dengan proses sidang yang cepat sebagai penuntut dan berkomunikasi dengan pengadilan.
“Namun berdasarkan penyidikan dan laporan masyarakat yang bersangkutan melakukan oplosan miras dengan berbagai jenis sehingga dapat merugikan hingga kami melakukan penggeledahan di gudang pelaku,” sambungnya.
Iptu Ardian menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Serta Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
“Total hukuman kurungan mencapai 9 Tahun atau denda maksimal Rp 15 Miliar,” tandasnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim