• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Berantas Peredaran Minuman Keras, Polres Berau Bekuk 1 Tersangka dan Puluhan Ribu Botol Miras

admin by admin
28 Juni 2024
in Berau
0
Berantas Peredaran Minuman Keras, Polres Berau Bekuk 1 Tersangka dan Puluhan Ribu Botol Miras

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkapkan peredaran minuman keras (miras) oplosan dan tidak memiliki izin edar yang sah di Jalan Poros Raya Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika mengatakan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AB (54) beserta barang bukti sebanyak 1.600 dus miras atau 23.795 botol.

“Semua barang bukti tersebut juga termasuk dengan minuman yang dioplos oleh tersangka,” ungkapnya, Jumat (28/6/24).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna menerangkan kronologi kejadian berawal dari unit Tipidter Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penjualan dan peredaran minuman keras berakohol tanpa izin, kemudian atas laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan AB (54).

“Kita amankan ke Polres Berau dan kemudian melakukan pengecekan rumah dan gudang pelaku yang di gunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras,” ujarnya.

Setelah melakukan pengecekkan tim menemukan berbagai macam jenis minuman keras beralkohol dengan berbagai macam merk, kemudian mengamankan sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini sudah pernah kita lakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) sebelumnya. Dengan proses sidang yang cepat sebagai penuntut dan berkomunikasi dengan pengadilan.

“Namun berdasarkan penyidikan dan laporan masyarakat yang bersangkutan melakukan oplosan miras dengan berbagai jenis sehingga dapat merugikan hingga kami melakukan penggeledahan di gudang pelaku,” sambungnya.

Iptu Ardian menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Serta Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

“Total hukuman kurungan mencapai 9 Tahun atau denda maksimal Rp 15 Miliar,” tandasnya.

Penulis : Wahyudi

Editor : Ikbal Nurkarim

Tags: Minuman KerasMirasPolres Berau
Previous Post

Proyek Sheet Pile Rp 27,7 Miliar Tak Kunjung Rampung, Kontraktor Pelaksana Didenda

Next Post

Daftar Online di RSUD Abdul Rivai Bisa Pakai Joki? Jusram: Laporkan Kalau Ketemu!

admin

admin

Next Post
Daftar Online di RSUD Abdul Rivai Bisa Pakai Joki? Jusram: Laporkan Kalau Ketemu!

Daftar Online di RSUD Abdul Rivai Bisa Pakai Joki? Jusram: Laporkan Kalau Ketemu!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengurus Karang Taruna Kecamatan Tanjung Redeb Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Pengurus Karang Taruna Kecamatan Tanjung Redeb Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

by admin
21 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Guna memperkuat peran dan fungsi organisasi kepemudaan di tingkat kecamatan, Karang Taruna Kecamatan Tanjung Redeb menggelar Pelatihan...

SPMB Kabupaten Berau Dibuka Juli, Calon Murid Punya Kesempatan Melalui 4 Jalur

SPMB Kabupaten Berau Dibuka Juli, Calon Murid Punya Kesempatan Melalui 4 Jalur

by admin
21 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama...

Pasca Banjir, Disdik Berau Pastikan Relokasi dan Tambah Kelas untuk Fasilitas Pendidikan

Bupati Sri Juniarsih Tekankan Percepatan Pemulihan Sekolah Terdampak Banjir

by admin
21 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya dalam memulihkan fasilitas pendidikan yang terdampak banjir beberapa waktu lalu. Bupati...

DPMPTSP Berau Serius Tata Ulang Layanan Publik di MPP

DPMPTSP Berau Serius Tata Ulang Layanan Publik di MPP

by admin
21 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In