TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Berau, telah menerima gaji ke-13 sejak awal Juni lalu.
Hal itu sesuai dengan komitmen pemerintah yang menjadwalkan pencairan pada Juni 2024. Dan itu dibeberkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, Jumat (7/6/2024).
Dikatakannya, ada sekitar 4.800 PNS dan PPPK yang menerima gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
Gaji ke-13 disalurkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam aturan, yaitu sesuai pangkat dan golongan.
“Sudah diterima masing-masing PNS dan PPPK sejak awal Juni lalu,” ucapnya.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Sedangkan untuk gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya.
Namun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pemberian gaji ke-13 ASN pada tahun ini terdapat peningkatan atau kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19.
Komponen kenaikan gaji ke-13 yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen, dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (adv/mrt)
Editor: Dedy Warseto