• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Beleid Anyar Jokowi, Organisasi Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Bupati Berau: Langkah yang Luar Biasa

admin by admin
1 Juni 2024
in Berau
0
Beleid Anyar Jokowi, Organisasi Keagamaan Bisa Kelola Tambang,  Bupati Berau: Langkah yang Luar Biasa

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kebijakan anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia, tanpa terkecuali di Kabupaten Berau.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Jokowi pada Kamis (30/5/2024).

Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran WIUPK.

Menanggapi itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih menyebut aturan tersebut memang telah disahkan oleh Presiden Jokowi baru-baru ini.

Sebagai kepala daerah pada tingkatan kabupaten, dirinya tidak dapat memberikan banyak komentar atas hal tersebut.

Termasuk bagaimana nantinya sebuah organisasi keagamaan yang notebenenya tidak membidangi perihal pertambangan dapat mengelola WIUPK.

“Yang pastinya mereka akan bekerjasama dengan berkolaborasi dengan pihak yang lebih berkompetensi dalam hal ini. Dan tentu dengan kerjasama tersebut akan diberikan masukan-masukan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya saat ditemui awak media, di Halaman Rumah Dinas Bupati Berau, Sabtu (1/6/2024).

Selain itu, Sri juga mengapresiasi kebijakan yang diteken oleh Jokowi tersebut, yang dinilainya sebagai sebuah langkah besar dan luar biasa. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi atas segala persoalan ‘tambang rakyat’ di Bumi Batiwakkal.

“Ini sikap yang luar biasa. Karena memang secara pribadi selama ini saya merasa sangat beban dengan yang terjadi di Berau saat ini. Tapi kembali kagi, saya tidak punga kewenangan untuk menutup (tambang ilegal),” tuturnya.

Diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Dalam setiap agama tersebut terdapat sejumlah ormas keagamaan di dalamnya. Berikut daftar ormas keagamaan yang biasa kita ketahui:

1. Islam

Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat lebih 80 jumlah ormas Agama Islam baik pusat ataupun lingkup daerah.

Bahkan, ada beberapa ormas keagamaan yang memiliki banyak anggota di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Sarekat Islam. Selain itu, ada juga Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.

2. Kristen

Beberapa ormas keagamaan Kristen yang ada di Indonesia diantaranya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia) dan banyak lagi lainnya.

3.Katolik

Sama dengan Kristen, Agama Katolik juga memiliki berbagai ormas keagamaan diantaranya seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA).

4. Hindu

Hindu juga memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia.

5. Buddha

Sementara itu, Agama Buddha juga terdapat beberapa ormas Agama Buddha di Indonesia antara lain adalah Majelis Buddhayana Indonesia, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Yayasan Lumbini hingga Pemuda Theravada Indonesia.

6. Khonghucu

Khonghucu juga memiliki beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia salah satunya adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin). (adv)

Penulis : Marta

Editor : Dedy Warseto

Tags: Bupati BerauJokowiSri JuniarsihTambang
Previous Post

Pengamanan Konsesi PKP2B PT Berau Coal Bersama Polres Berau Gelar Patroli di Area Kelay yang Diduga Jadi Sarang Tambang Ilegal

Next Post

Warga Kampung Tumbit Dayak Berau Tewas Diduga Akibat ‘Senjata Makan Tuan’

admin

admin

Next Post
Warga Kampung Tumbit Dayak Berau Tewas Diduga Akibat ‘Senjata Makan Tuan’

Warga Kampung Tumbit Dayak Berau Tewas Diduga Akibat ‘Senjata Makan Tuan’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ciptakan Ketahanan Keluarga, Syarifatul Syadiah Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2022

Ciptakan Ketahanan Keluarga, Syarifatul Syadiah Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2022

by admin
11 Agustus 2025
0

TELUK BAYUR, PORTALBERAU– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diyah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang...

Creativehub Masuk Prioritas RPJMD, Disbudpar Berau Incar Lokasi Strategis di Pusat Kota

Creativehub Masuk Prioritas RPJMD, Disbudpar Berau Incar Lokasi Strategis di Pusat Kota

by admin
11 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau terus mematangkan rencana pembangunan Creativehub sebagai pusat kegiatan ekonomi kreatif...

Siswa Viral karena Bersihkan Selokan, Disdik Berau Janjikan Beasiswa

Siswa Viral karena Bersihkan Selokan, Disdik Berau Janjikan Beasiswa

by admin
11 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Aksi spontan seorang siswa SMP Negeri 3 Gunung Tabur, Rian Anton, membersihkan selokan sekolah saat jam...

Rakor Pengendalian Inflasi 2025, Wabup Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Rakor Pengendalian Inflasi 2025, Wabup Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Ketahanan Pangan

by admin
11 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati Gamalis mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 yang digelar secara virtual dari...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In