TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Teka-teki kasus pembunuhan di Jalan Sei Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mulai terungkap.
Pasalnya, dua orang tersangka telah resmi ditetapkan sebagai dalang pembunuhan keji dan terencana itu.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menerangkan bahwa benar adanya pelaku pembunuh merupakan ibu berinisial M dan adik kandung korban berinisial S. Dan langsung mengamankan para tersangka dan Barang Bukti (BB).
“Penyidik mengambil kesimpulan dan menduga kuat bahwa korban meninggal disebabkan oleh orang tua dan asik korban itu sendiri.Saat ditanya terkait isu korban yang diduga pecandu judi online, AKBP Steyven menjelaskan bahwa itu tidak dapat dibuktikan.
Kata dia, memang diakui tersangka pernah korban mengambil uang untuk bermain judi online.
“Hal tersebut dikatakan kecanduan judi online atau tidak belum bisa kita buktikan,” bebernya.
Tetapi berdasarkan penyidikan lebih dalam, korban sudah sering mengambil atau mencuri uang dan juga mau menguasai handphone milik ibu atau pelaku tersebut.
“Korban ini pengangguran dan menurut tersangka menyusahkan dan hanya menjadi beban keluarga,” katanya.
Dirinya menambahkan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 340 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama karena sama-sama berencana dan menghilangkan nyawa seseorang,” tandasnya.
Sementara itu, saat orang tua korban yang merupakan tersangka ketika digiring menuju sel ditanya kenapa tega membunuh anaknya sendiri tidak menjawab pertanyaan dan hanya tertunduk dengan wajah yang terlihat sedih. (*)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim