PORTALBERAU, TANJUNG REDEB, – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, merupakan dokumen yang harus dipenuhi oleh kepala daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah seta PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripura yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menerangkan bahwa LKPJ pada dasarnya merupakan dokumen keterangan kinerja kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD dengan perinsip transparansi dan akuntabilitas, oleh karenanya LKPJ kepada daerah semestinya dapat menjelaskan kinerja secara utuh disetiap kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kinerjapenyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Ketua DPRD Berau, Madri Pani.
Landasan Operasional LKPJ tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tak ada aturan operasional lainnya sehingga berdampak pada beberapa DPRD sebagai pihak yang diberi mandat menilai / mengkaji LKPJ kepala daerah berbeda – beda penafsirannya.
“Tugas DPRD setelah menerima LKPJ adalah mendalami secara internal sesuai tata tertib. Pendalaman itu bisa saja dengan membentuk panitia khusus atau panitia keria autput dari panitia khusus atau panitia kerja adalah rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/latau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas mum pemerintahan,” sambungnya.
Adapun LKPJ bertujuan untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penelenggaraan pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD.
“Hasil Pembahasan atas LKPJ kepala daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani ole kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya,” imbuhnya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tidak semata-mata dimaksudkan menemukan kelemahan dan kekurangan untuk atas penyelenggaraan pemerintahan semata.
Akan tetapi lebih ditekankan pada upaya memperoleh saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja Kepala Daerah.
Hal tersebut perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk dapat memberikan solusi terbaik atas segala permasalahan yang teriadi serta sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kineria penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang. (Adv)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto