• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

“Pertamini” Bakal Ditertibkan, Diskoperindag: Itu Ilegal Sejak Dulu

admin by admin
24 Februari 2024
in Berau, Ekonomi, Pembangunan, Pemerintahan, Pemkab Berau
0
“Pertamini” Bakal Ditertibkan, Diskoperindag: Itu Ilegal Sejak Dulu

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Diskoperindag Berau bakal menertibkan ‘Pertamini’ yang saat ini kian menjamur di Kabupaten Berau.

Pasalnya, jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 500/186-EK.II Tentang Penertiban BBM dan LPG 3 kilogram, yang diterbitkan pada 12 Juni 2019 lalu, Pertamini dinilai jelas-jelas melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, saat dijumpai Portal Berau Online, beberapa waktu lalu.

“Zamannya almarhum Bupati Muharram, SE itu sudah diberlakukan dan sampai dengan sekarang belum ada perubahan. Dalam SE tersebut jelas bahwa Pertamini ini tidak diperbolehkan karena melanggar UU Migas Pasal 55, salah satunya aturan bahwa BBM bersubdisi tidak boleh dijual kembali,” jelas Hotlan.

Selain melanggar UU Migas Pasal 55 dan bertentangan dengan SE yang berlaku tersebut, Pertamini juga dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen, sebab penjualan BBM melalui Pertamini dengan sistem digital itu, berpotensi memanipulasi serta membahayakan konsumen.

“Ini kan ilegal, jadi kami tidak bisa melakukan tera ulang di sana. Kalau kami lakukan tera ulang, artinya kami melegalkan yang tidak berizin. Itu sama saja melanggar hukum. Jadi, sangat mungkin terjadi potensi kecurangan pedagang dalam menakar BBM di alat digital mereka. Selain itu, dari sisi keamanan juga sangat rawan, karena Pertamini bukan alat dari Pertamina, mereka membuat atau memesan sendiri,” terangnya.

Untuk kembali menegakkan aturan yang berlaku sejak periode Bupati Muharram hingga sekarang, Diskoperindag akan melakukan forum diskusi bersama dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait, guna membahas hal tersebut.

Hotlan menyebut pihaknya akan melakukan rapat koordinasi setelah proses Pemilu 2024 selesai dilaksanakan secara keseluruhan, agar semua pihak yang berhak memberikan saran dan masukan terkait masalah Pertamini, dapat hadir dan memberikan solusi.

“Selesai Pemilu kami akan mengajak semua pihak terkait untuk rapat koordinasi membahas persoalan ini. Ini penting dilakukan karena secara aturan memang Pertamini ini melanggr hukum dan sudah jelas ancaman sanksi terhadap pelaku penjualan BBM khususnya yang bersubsidi secara ilegal,” pungkasnya. (*)

Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto

Previous Post

Musrenbang Kecamatan Pulau Derawan, Pemkab Terima 105 Total Usulan Terkait Ini…!!!

Next Post

Pertamini Terancam Ditutup, Madri: Lakukan Pendekatan Dulu

admin

admin

Next Post
Bonus Atlet Dipotong, Kadispora: Itu Urusan Internal Cabor

Pertamini Terancam Ditutup, Madri: Lakukan Pendekatan Dulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

‎Atlet Binaragawan Berau Lalu Ridwansyah Raih Perunggu di Kejuaraan Nasional EIC Bali 2025‎

by admin
6 Juli 2025
0

PORTALBERAU – Atlet binaraga asal Kabupaten Berau, Lalu Ridwansyah, kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Evolene Indonesia Championship (EIC) yang...

Konsep Otomatis

BAZNAS Berau Gelar Khitanan Massal Gratis, Wabup Gamalis: Ringankan Beban Warga dan Tingkatkan Kepedulian Sosial

by admin
6 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sebanyak 300 anak mengikuti kegiatan khitanan massal gratis yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan...

UPDATE Harga Emas Antam yang Turun Lagi, Kini Rp1,907 Juta per Gram

UPDATE Harga Emas Antam yang Turun Lagi, Kini Rp1,907 Juta per Gram

by admin
6 Juli 2025
0

PORTALBERAU – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Jumat (4/7/2025). Berdasarkan pantauan dari...

Kemensos Sebut Anak Jalanan Jadi Target Utama Program Sekolah Rakyat, 100 Persen Gratis

Kemensos Sebut Anak Jalanan Jadi Target Utama Program Sekolah Rakyat, 100 Persen Gratis

by admin
6 Juli 2025
0

PORTALBERAU – Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa anak-anak jalanan menjadi salah satu target utama dalam program Sekolah Rakyat, yang akan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In