TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mengultimatum seluruh Rutan/Lapas, agar tidak bersentuhan dengan politik. Dalam hal ini tidak dibolehkannya kampanye di wilayah tersebut.
Padahal diketahui jika Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Tanjung Redeb merupakan salah satu lumbung suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari mendatang.
Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah mengatakan jika kawasan rutan merupakan tempat terlarang bagi para kontestan Pemilu berkampanye.
“Memang sudah ada aturannya, Karena orang-orang yang ada di sini (rutan, red) adalah orang yang disebut dalam pembinaan. Jadi tak diperkenankan untuk berkampanye,” ujarnya kepada awak media ini.
Meski demikian, Dadang berkomitmen agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada, bisa memberikan haknya yakni hak pilih sesuai dengan keinginan para WBP masing-masing.
“Melalui koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, ada tiga TPS yang akan ditempatkan di sini (rutan, red), jadi rutan ini masuk TPS khusus,” ungkapnya.
Ditanya apakah ada upaya peserta pemilu mencoba melakukan kampanye? Dadang mengungkapkan tidak ada. Sebab menurutnya semua peserta pemilu sudah paham tidak boleh kampanye di rutan.
Dijelaskannya, ada satu kerukunan yang meminta izin untuk bertemu dengan semua WBP dengan alasan silaturahmi.
“Tetapi kami sekali lagi antisipasi, karena kalau untuk silaturahmi, apalagi dengan banyak WBP yang memiliki suku yang sama, kenapa harus dekat-dekat momen pemilu, makanya kami tolak,” ungkapnya. (Ded)