• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
14JunGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Mulai Berlakukan Subsidi Tertutup, Pengecer Gas Melon Tak Diperbolehkan Lagi

admin by admin
4 Januari 2024
in Berau, Ekonomi
0
Mulai Berlakukan Subsidi Tertutup, Pengecer Gas Melon Tak Diperbolehkan Lagi

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan skema subsidi tertutup terhadap penyaluran elpiji 3 kilogram atau gas melon.

Skema subsidi tertutup tersebut bermaksud agar penyaluran gas melon dapat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diungkapkan Kepala Bagian Ekonomi Setda Berau, Kamaruddin, hal itu sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024, yang mana pihak pangkalan maupun sub agen, tidak boleh lagi menyalurkan elpiji 3 kilogram ke pengecer. Sehingga pembelian gas melon tersebut hanya dapat dilakukan langsung ke pangkalan maupun sub agen, dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Aturan ini sudah berlaku sejak awal tahun 2024. Pangkalan dan sub agen tidak boleh lagi menyalurkan gas melon ke pengecer. Artinya, gas melon tersebut sudah tidak boleh ada di pengecer lagi. Kalau masyarakat mau membeli, harus membawa KK atau KTP untuk membuktikan bahwa memang berhak membeli elpiji bersubsidi ini,” ujarnya kepada Portal Berau Online, Kamis (4/1/2023).

Selain itu, dikatakannya jika dikalkulasikan dengan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Berau, jatah elpiji bersubsidi tersebut sangat mencukupi.

“Kalau mau melihat data warga miskin dan yang layak menerima subsidi elpiji ini, sebenarnya jatah gas melon yang masuk ke Berau tidak pernah kurang. Dalam setahun jatah gas melon yang masuk itu mencapai 64 matrik ton, itu sudah sangat mencukupi. Yang membuat tidak cukup itu kan ya orang-orang yang seharusnya tidak layak menerima, justru diam-diam menggunakan epiji bersubsidi juga,” jelasnya.

Hal itulah yang dikatakannya menjadikan aturan subsidi tertutup tersebut mulai diberlakukan di Kabupaten Berau, sehingga penyaluran gas melon dapat sesuai sasaran.

Ia juga menyebut jika masih terdapat pengecer gas melon, dapat dilaporkan kepada pihak Diskoperindag sebagai pihak yang menangani terkait elpiji secara teknis.

“Sekarang persoalan elpiji ini juga telah kami limpahkan kepada Diskoperindag, jadi kalau ada yang masih menemukan pengecer, apalagi yang menjual dengan harga tidak masuk akal, silahkan lapor saja ke Diskoperindag,” pungkasnya. (Mrt/Ded)

Previous Post

Siapkan Tindakan Hukum, Kejari Bakal Kembali Tertibkan Aset Negara di Kawasan Pelabuhan

Next Post

TPPS Perkuat Program Percepat Penurunan Stunting di 2024 

admin

admin

Next Post
TPPS Perkuat Program Percepat Penurunan Stunting di 2024 

TPPS Perkuat Program Percepat Penurunan Stunting di 2024 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Gelar Gowes Ceria Bersama Komunitas Sepeda

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Gelar Gowes Ceria Bersama Komunitas Sepeda

by admin
20 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Berau menggelar kegiatan Gowes Ceria yang diikuti oleh...

Perkuat Koordinasi, Imigrasi Berau Gandeng Perusahaan dan Resort Awasi WNA

Perkuat Koordinasi, Imigrasi Berau Gandeng Perusahaan dan Resort Awasi WNA

by admin
20 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Berau terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi...

Dorong Jadi Pusat Perdagangan dan Aktivitas Nelayan, Dinas Perikanan Berau Revitalisasi Fungsi TPI

by admin
20 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Perikanan Kabupaten Berau mulai mengoptimalkan fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai pusat aktivitas nelayan sekaligus sentra...

Polisi Terus Buru Pelaku Penikaman di Bujangga

Polisi Terus Buru Pelaku Penikaman di Bujangga

by admin
19 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satu bulan lebih sudah berlalu pasca penikaman yang dialami Ramli, warga Jalan Bujangga. Namun, hingga kini jajaran...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In