TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Update terkini bahwa Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 disepakati sebesar Rp 93,4 Juta per jamaah. Tarif tersebut naik dari BPIH 2023 sebanyak Rp 90,05 juta.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Aji Mulyadi menerangkan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati jumlah BPIH 1445H/2024 M sebesar Rp 93,4 Juta lebih . Namun, jamaah tidak membayar penuh.
“Adapun. besaran biaya haji bagi jemaah asal Berau tahun 2024 sebesar Rp 56 juta atau bertambah,” ungkap Aji, Sabtu (9/12/23).
Lanjutnya, dirinya menjelaskan bahwa jamaah hanya akan membayar 60 persen dari total biaya yang ditetapkan dengan nilai rata-rata Rp 56 Juta lebih. Sedangkan, 40 persennya akan ditanggung dengan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 37.364.114.
Kata dia, alasan perubahan harga tersebut, lantaran kenaikan mata uang riyal dan dollar. Serta ongkos transportasi yang berubah dan lebih mahal. Namun, informasi kenaikan tersebut tidak mendapat komplen dari jamaah Berau yang akan berangkat.
“Alhamdulillah semua mengerti dan keputusan ini bukan hanya berlaku di Berau saja,” katanya.
Kendati demikian, sistem pembayaran BPIH juga dipermudah dengan bisa dicicil dari sekarang sampai batas akhirnya diumumkan. Untuk sementara juga masih ada yang belum lunas semua.
“Untuk sekarang kita belum memberikan batas akhir. Nanti sekalian pengumuman siapa saja yang bisa berangkat,” terangnya.
Ia menambahkan, kuota untuk Berau masih sama dengan tahun lalu yakni sekitar 149 orang yang berangkat. Sedangkan, masa tunggu haji untuk Berau hingga saat ini kurang lebih mencapai 30 tahun lamanya.
“Para calon jamaah sudah kita imbau untuk melakukan manasik mandiri dan pihaknya juga akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau untuk pemeriksaan kesehatan,” tandasnya. (Yud/Ded)