TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah meminta Pemkab Berau melakukan pengawasan dan inventarisasi hingga menindak tegas para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dan tinggal di Kabupaten Berau, apakah memenuhi persyaratan yang berlaku atau tidak.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menegaskan, terkait hal ini sudah memiliki aturan dan undang-undang yang diatur oleh pemerintah serta tidak boleh dilanggar.
“Ada regulasi yang mengatur, jadi tidak boleh dilanggar. Jika ada ditemukan TKA nakal tidak memperpanjang administrasinya, bisa segera diberikan peringatan, kalau perlu dideportasi,” ungkap Syarifatul.
Lanjutnya, TKA yang masuk ke Kabupaten Berau harus memiliki legalitas dan izin yang jelas. Kata dia, jangan sampai ada izin masuk berwisata malah disalahgunakan untuk bekerja.
“Peraturan ini berlaku sama di luar negeri, jadi kita juga harus tegas,” ujarnya.
Kendati demikian, Syarifatul berharap pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya tersebut dengan humanis, jika ada temuan berikan mereka peringatan terlebih dahulu, namun jika ada pelanggaran yang fatal bisa saja langsung melakukan deportasi.
“Jangan dianggap sepele permasalahan kelengkapan administrasi ini. Berikan tindakan tegas, jika perlu lakukan deportasi,” tandasnya. (Yud/Adv/Ded)