TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Diketahui, masa jabatan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Batiwakkal akan segera berakhir pada November 2023 mendatang. Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani.
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau, pada Pasal 39 terkait Direksi dan pasal 41 terkait pemilihan direksi dilakukan melalui seleksi. Maka kuasa tersebut diserahkan ke Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini bupati Berau.
“Dijelaskan disitu, harus ada lelang jabatan. Walaupun hasil akhir atau penujukan dilakukan oleh KPM. Tentunya harus sesuai regulasi yang mengatur hal tersebut,” ungkap Madri, Sabtu (4/12/23).
Lanjutnya, perumda masuk dalam badan usaha milik daerah (BUMD) sebagaimana PP Nomor 54 Tahun 2017 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Jadi, jika ada pergantian kepemimpinan perusahaan, maka wajib dilakukan lelang secara terbuka dan profesional.
“Hindari lah adanya PLT, jauh beberapa bulan kebelakang sudah dipersiapkan dan memulai tahapan lelangnya,” tegasnya.
Madri menyanyangkan, jika lelang kembali tertunda, mengingat kebutuhan air bersih, merupakan kebutuhan masyarakat banyak. Jika ada kekosongan jabatan, ia khawatir akan berdampak pada pelayanan masyarakat.
“Kami selaku kontrol ekseskusi selalu mengingatkan bupati selaku KPM, lakukan pendataan, terkait bulan berapa, tahun berapa pimpinan perusda berakhir masa jabatannya. Agar tidak ada kekosongan,” bebernya.
Madri menambahkan menegaskan, sistem atau roda pemerintahan harus berjalan sesuai dengan tupoksinya, namun jika pimpinan OPD, harus PLT atau PJs, menurutnya kurang tepat, karena keputusan sulit untuk diambil. Namun jika sudah definitif, pimpinan OPD tersebut, berhak atas OPD yang ia pimpin.
“Kami perhatian selama ini, selalu terlambat, apa bupati tidak pegang data. Saya harap sekda baru sekarang, bisa merubah kebiasaan ini,” tandasnya. (Yud/Adv/Ded)