TANJUNG REDEB,PORTALBERAU-Seorang lelaki paruh baya berinisial KH (60) warga Kecamatan Talisayan dibekuk aparat Kepolisian Sektor Talisayan. Kh dibekuk karena tega menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.
Diketahui korban merupakan tetangganya sendiri, dan pelaku telah melakukan aksi bejadnya sebanyak 5 kali di pondok kebun milik orang tua korban di Kecamatan Talisayan.
“Tersangka ini merupakan tetangga dari korban, dimana korban disetubuhi di pondok milik orang tua korban,” ucap Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno
Budi Menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan ibu korban terhadap anaknya yang sering bermain dengan pelaku, dan merasa ada kejanggalan terhadap korban, ibu korban segera melaporkan tersangka ke Polsek Talisayan pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 08.00 Wita.
Setelah menerima laporan, tidak berselang lama Polsek Talisayan langsung mengamankan pelaku. Dari hasil keterang pelaku, pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan tindak pidana pencabulan tersebut.
Mendengar pengakuan pelaku, ibu korban merasa tidak terima, dan ingin memproses tersangka ke jalur hukum. Dengan hukuman yang seberat-beratnya. Mengingat korban yang masih sangat dibawah umur.
Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (*)