TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Berau, Syamsul Ma’ruf melalui Sekretarisnya, Hardiansyah didampingi dengan puluhan kader menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI lewat Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (3/4/23) siang tadi.
Hardiansyah mengatakan, surat tersebut pihaknya serahkan berdasarkan dengan instruksi dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal ini dikarenakan ada upaya-upaya dari KSP Muldoko dan gerombolan KLB ilegal yang terus mencoba mengganggu keutuhan Partai Demokrat.
“Ada pihak yang mengganggu konsentrasi kami, padahal kami sudah sah di mata hukum. Jadi berdasarkan instruksi DPC seluruh Indonesia serentak menyampaikan surat perlindungan hukum dan perlindungan ke masing-masing pengadilan di setiap daerahnya,” ungkap Hardi.
Lanjut Hardi, Pemerintah melalui Menkumham terangnya, sudah mengesahkan AD/ART 2020 Partai Demokrat dan pengurus yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY.
“Kami saat ini partai oposisi yang menggulirkan perubahan, patut diduga ada upaya intervensi kekuasaan yang ingin mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Sehingga kami hari ini menyampaikan permohonan ke MA melalui Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) pihak KSP Moeldoko dan gerombolan KLB abal-abalnya, ” ujarnya.
Ketua KNPI Berau itu menegaskan pihaknya siap bertarung dengan siapapun yang bencoba-coba menganggu kedaulatan Partai Demokrat. Dirinya mewakili DPC Partai Demokrat Berau solid mendukung Ketua Umum AHY yang sah saat ini sebagai bentuk kepedulian dan kekompakan pihaknya.
“Kami tidak akan mundur, dan akan melawan dan bertarung dengan siapapun yang berani mencoba mengganggu dan berupaya mengganggu kekompakan kami,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, untuk di Kabupaten Berau selama Ketua Umum AHY menjabat tidak pernah terjadi permasalahan yang berarti. Pasalnya, DPC Partai Demokrat diisi oleh anggota yang intelektual, tokoh-tokoh agama/masyarakat dan kepemudaan.
Selain itu, Hardi menyebut, tanggap dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sendiri sangat baik. Karena sebelumnya juga pihaknya telah bersurat terkait kedatangan kami hari ini.
“Insyaallah Pengadilan Negeri Tanjung Redeb akan langsung menyampaikan surat yang kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” tandasnya. (Yud/Adv/Ded)