TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 di Kabupaten Berau telah disahkan oleh Bupati Berau, Gubernur Kaltim hingga Kementrian. Oleh karena itu, sesuai dengan ketetapan tersebut seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Berau harus mengikuti ketetapan UMK tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Masrani mengatakan, pastinya akan ada perusahaan yang setuju dan tidak setuju terkait kenaikan UMK tersebut. Namun masrani menyebut, pihaknya dengan anggota serikat pekerja dan pihak terkait lainnya juga telah melakukan voting terkait dengan penetapan UMR tersebut. Dari hasil voting menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,67 persen untuk Kabupaten Berau.
“Karena ada pihak setuju dan tidak setuju, kami dengan pihak terkait melakukan voting. Dari voting tersebut menyetujui kenaikan UMK,” ungkap Masrani.
Lanjut Masrani, selanjutnya Disnakertrans provinsi dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Berau terkait ketetapan UMK tersebut. Ia mengaku, apabila kedepan ada perusahaan yang tidak memberlakukan ketetapan tersebut, akan dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut.
“Sekarang wewenang pengawasan ada di provinsi. Memang UMK di daerah kita tertinggi di Provinsi Kaltim, jadi wajar saja ada beberapa perusahaan yang menolak ketetapan UMK. Namun tetap kita akan membantu Disnakertrans Provinsi dalam melakukan pengawasan kedepannya. Sanksi tegas pasti ada, tapi saya belum tau persis seperti apa nanti sanksinya,” jelasnya.
“Contoh kemarin ada kasus perusahaan yang sudah kami bantu mediasi. Jika mereka masih tidak mau mengikuti atau beretikat baik kami akan bekukan. Tapi semoga kedepan tidak terjadi lagi kasus seperti itu,” sambungnya.
Masrani berharap, semua perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun di Kabupaten Berau dapat mengikuti ketetapan UMK yang berlaku. Hal ini merupakan keputusan dari Kementrian dan Pemprov, jadi wajib diikuti.
“Semoga semua perusahaan bisa mengikuti,” tandasnya. (Yud/Ded)