TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Nuansa Perayaan Natal 2022 juga turut dirasakan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Tidak hanya sebatas memberikan remisi, Rutan juga menggelar perayaan Natal di Gereja yang ada di lingkungannya.
Dari total jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 715 orang, 48 orang yang beragama nasrani menerima Remisi Hari Raya Natal 2022 dari jumlah WBP Nasrani keseluruhan sebanyak 73 orang.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, dari 73 orang umat Nasrani yang ada di lingkungan rutan, hanya 48 orang saja yang mendapatkan remisi.
“Hanya 48 orang WBP yang sudah berstatus narapidana saja yang mendapatkan remisi Khusus Hari Natal, karena sisanya masih belum memenuhi syarat,” ungkap Puang.
Puang menjelaskan, adapun besaran remisi yang diterima WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb adalah 15 hari diperoleh oleh 11 orang, satu bulan 33 orang, satu bulan 15 hari diproleh 4 orang WBP. Besaran jumlah remisi berbeda-beda untuk setiap WBP, sesuai dengan peraturan berlaku adalah semakin lama WBP menjalankan pidana di dalam rutan, maka akan semakin banyak besaran remisi yang diterima.
“Untuk keterangan penerima resmisi berasal dari kasus narkotika, korupsi, perlindungan anak, pencurian, penganiayaan dan penggelapan. Remisi kita berikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. WBP dapat menerima remisi yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan,” jelasnya.
Dirinya mengingatkan para WBP yang menerima remisi untuk menjaga sikap dan tidak melakukan kesalahan di dalam rutan. Apabila ditemukan ada WBP yang melanggar maka remisi yang telah diberikan dapat dicabut kembali.
“Remisi mereka bisa dicabut kalau kedepan mereka melakukan pelanggaran atau kesalahan saat menjalani hukuman di rutan. Hal itu berlaku di tahun yang sama,” tegasnya.
Puang menambahkan, sejak diresmikannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, penyerahan remisi kali ini diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah berstatus sebagai Narapidana. Ia menegaskan, tidak ada perbedaan untuk para narapidana, semua narapidana semuanya sama dan berhak mendapatkan remisi.
“Tidak ada perbedaan, semua sama. Tidak ada pembeda kasus A dan kasus B semua sama. Sepanjang sudah menjalankan prosedur yang berlaku semua narapidana berhak mendapatkan remisi,” tandasnya. (Yud/Ded)