TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan jika sejak kasus asusila terhadap anak dibawah umur masih cukup tinggi. Hal itu terlihat bahwa sejak Januari hingga Oktober 2022 ini polres berau telah mengungkap 24 kasus.
Kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur ini dikatakannya tak bisa dianggap remeh dan harus menjadi perhatian segala elemen baik pemerintah, masyarakat maupun lingkungan.
“Kita harus antisipasi ini bersama bukan hanya kepolisian tapi juga orang tua dan keluarga,” ungkapnya.
Dari data yang ada, diketahui sejak tahun 2019 lalu ada 17 kasus asusila kepada anak dibawah umur. Kemudian meningkat drastis pada tahun 2020, dimana ada 38 kasus anak di bawah umur jadi korban asusila. Sementara pada 2021 ada 29 kasus.
“Sepanjang tahun 2022 hingga September ini, sudah ada 24 laporan, baik itu kasus pencabulan, persetubuhan, pedofilia hingga pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,” tuturnya.
Yang paling miris kata Shindu, tidak sedikit anak di bawah umur yang jadi korban, kebanyakan para tersangkanya adalah keluarga dekat korban. Bahkan, ada juga yang menjadi pelaku kekerasan seksual merupakan bapak tiri, paman, kakek, dan keluarga dekat korban lainnya. Seperti 2 dari 3 kasus yang dilaporkan pada September 2022, di mana pelakunya adalah keluarga dekat korban.
“Seharusnya, mereka ini menjaga keamanan dan masa depan korban, tapi malah mereka sendiri merusaknya. Ini yang sangat kami sayangkan,” jelasnya.
Menurutnya, untuk mencegah agar kasus tersebut tidak terus bertambah, semua elemen masyarakat, harus punya kepedulian terhadap peristiwa ini. Tidak hanya keluarga saja, tapi lingkungan masyarakat sekitarnya, juga punya peran melakukan pengawasan. Jadi tidak hanya tugas pemerintah, tapi semua pihak.
Namun ditegaskan Sindhu, pihaknya tidak akan berkompromi dengan pelaku asusila. Dia memastikan, setiap kasus yang mengangkut perlindungan anak, akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun ancaman pelaku asusila diancam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah di tetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kami juga berharap, tersangka yang diamankan dihukum maksimal,” pungkasnya. (*)
sumber ilustrasi: Republika