• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Cabuli Anak Usia 2 Tahun Lebih, Si “Predator Anak” Ini Dibekuk Polisi

admin by admin
2 September 2022
in Berau, Kriminal
0
Cabuli Anak Usia 2 Tahun Lebih, Si “Predator Anak” Ini Dibekuk Polisi

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polres Berau membekuk seorang pelaku pencabulan anak berusia 2 tahun 11 Bulan pada ada Selasa (9/8/2022) lalu di Jalan Poros Teluk Bayur – Labanan. Dalam kasus ini polisi mengamankan pria berisinial Ha (39) bersama sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi didampingi Kapolsek Teluk Bayur, IPTU Didik menjelaskan kasus pencabulan ini terungkap usai polsek menerima laporan dari ibu korban pada selasa (9/8/2022) terkait kasus pencabulan.

“Saat menerima laporan, tim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

IPTU Didik menerangkan dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan terjadi pada Jumat (5/8/2022) lalu sekitar pukul 20.00 Wita, dimana korban datang ke ibunya dengan kondisi menangis dan berkata jika kemaluannya dimasukkan batu oleh pelaku dan ibu korban pun langsung menidurkan korban.

“Jadi pelaku dengan ibu korban tinggal di satu bangunan rumah yang beda kamar. Saat itu ibu korban ada tamu dan korban dititipkan kepada pelaku,” jelasnya.

Karena tak terima dengan laporan dari sang anak, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Bayur. Tak berselang lama, Pelaku pun diamankan dan dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporkan, korban kita visum dan sudah ada hasil visumnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” ujarnya. (Ded)

Previous Post

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

Next Post

Canggih, PMI Berau Gunakan Alat IMLTD ChLIA untuk Deteksi Penyakit Menular Dalam Darah

admin

admin

Next Post

Canggih, PMI Berau Gunakan Alat IMLTD ChLIA untuk Deteksi Penyakit Menular Dalam Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE dalam Diskusi Nasional

SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE dalam Diskusi Nasional

by admin
27 Oktober 2025
0

JAKARTA, PORTALBERAU- Diskusi Nasional yang digelar Selasa (28/10), akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran...

Konsep Otomatis

‎Ketua DPRD Dedy Okto Apresiasi Semangat Wartawan Berau di Porwada Kaltim 2025‎

by admin
27 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, memberikan apresiasi tinggi kepada para jurnalis yang tergabung dalam Persatuan...

Konsep Otomatis

Peri Kombong Dorong RT Aktif Lakukan Pendataan Warga: Penting untuk Keamanan dan Akses Bantuan Sosial

by admin
27 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, menegaskan pentingnya peran ketua RT dan masyarakat dalam melakukan...

Konsep Otomatis

Minta Gerakan Pangan Murah Tak Sekedar Seremonial, Gideon: Demi Pemerataan Akses Bahan Pokok

by admin
27 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok mendapat perhatian dari DPRD Berau. Melalui program...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In