• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
12OktGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Kejari Jemput Suprianto Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan Sepak Bola

admin by admin
14 Juni 2022
in Berau, Hukum
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Pertanahan Berau, Suprianto, dijemput Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Senin (13/6/22), terkait kasus korupsi pengadaan lahan sepak bola.

Kasus tersebut berawal saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada 2014 lalu.

Suprianto dijemput di kediamannya di Kecamatan Sambaliung. Penjemputan tersebut diwarnai dengan tangisan istri yang menyebut sang suami merupakan korban kedzaliman oknum.

Kepala Kejari Berau, Nislianudin menyebut penjemputan tersebut merupakan tindaklanjut dari petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Sebelumnya kami juga melakukan eksekusi kepada pelaku lain pada April lalu. Terdakwa dihukum penjara 4 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta. Kalau tidak mampu membayar denda, maka diganti penjara 2 bulan,” jelasnya.

Dalam eksekusi tersebut, Suprianto langsung di kirim ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, yang mana semuanya telah diatur sesuai prosedur dan amanat hukum.

“Maka saat ini untuk kasus korupsi pembebasan lahan ini, dua berkas sudah turun, dan menunggu satu lagi pihak terdakwa, dua terdakwa lain dari appraisal, semoga segera bisa dieksekusi juga,” katanya.

Terkait dengan pernyataan terpidana tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak ikut dihukum, Nislianudin menyebutka PPK telah diperiksa sebagai saksi.

“Ini bukan perkara jabatan, tetapi siapa melakukan apa, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” lanjutnya.

Sementara itu, istri terdakwa Suprianto yang sempat melakukan pembelaan kepada sang suami menyebut kasus tersebut memiliki banyak kejanggalan.

“Saya merasa banyak kejanggalan, mulai dari soal PPK hingga penyidikan kasus ini. Ini menjadi pertanyaan bagi saya. Sedikit banyak saya mengerti birokrasi di kantor, termasuk soal pertanggungjawaban dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkap sang istri. (Ded)

Previous Post

Setujui Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Next Post

Pro Kontra Perbaikan Jembatan Sambaliung, Madri: Tidak Perlu Ada Penundaan

admin

admin

Next Post

Pro Kontra Perbaikan Jembatan Sambaliung, Madri: Tidak Perlu Ada Penundaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PWI Kaltim: Perusahaan Pers Harus Jelas, Bukan seperti “Hantu”

PWI Kaltim: Perusahaan Pers Harus Jelas, Bukan seperti “Hantu”

by admin
20 Oktober 2026
0

SAMARINDA, PORTALBERAU- Maraknya akun media sosial yang menyajikan informasi layaknya media berita menjadi perhatian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur...

Wabup Gamalis Tekankan Pengelolaan Anggaran Kampung yang Transparan dan Bebas Korupsi

Wabup Gamalis Tekankan Pengelolaan Anggaran Kampung yang Transparan dan Bebas Korupsi

by admin
20 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi kepala kampung dan perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan,...

Rumah Kemas Batiwakkal Hadir di Berau Expo 2026, Kenalkan Produk UMKM Dampingan Berau Coal

Rumah Kemas Batiwakkal Hadir di Berau Expo 2026, Kenalkan Produk UMKM Dampingan Berau Coal

by admin
20 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – PT Berau Coal memanfaatkan momentum Berau Expo 2026 untuk memperluas pengenalan produk usaha mikro, kecil, dan...

Serentak se-Kaltim, Kejari Berau Musnahkan dan Kembalikan Barang Bukti Inkracht

Serentak se-Kaltim, Kejari Berau Musnahkan dan Kembalikan Barang Bukti Inkracht

by admin
20 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melaksanakan pemusnahan dan pengembalian barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In