• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
22MarGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Abdul Mukti Syarif Mengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 1,1 Miliar

admin by admin
in Berau, Kriminal
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Terdakwa kasus pengadaan lapangan bola Teluk Bayur, Abdul Mukti Syarif, telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Selasa (24/5/22).

Uang yang diserahkan terdakwa merupakan pidana tambahan yang apabila terbayar, maka terdakwa tidak perlu menjalani tambahan waktu penahanan selama dua tahun. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Berau, Nislianudin.

“Dengan uang pengganti ini terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan dua tahun untuk mengganti kerugian negara,” jelasnya.

Terdakwa membayar kerugian negara tersebut secara tunai usai melakukan penarikan di Bank Kaltimtara. Yang tersebut kemudian akan disetorkan oleh Kejari Berau ke kas negara sebagai PNBP dari pembayaran ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukannya.

Tak hanya mengganti kerugian negara berupa uang tunai, sebuah rumah di Perumahan Berau Indah (BI) yang sebelumnya disita berhasil dikosongkan pihaknya.

Terkait dua kasasi lainnya dalam kasus yang sama, Nislianudin mengatakan hingga saat ini belum menerima jawaban lebih lanjut.

“Saya sudah mencoba menanyakan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun hingga kini kami belum menerima putusan kasasi atas kasus yang sama,” pungkasnya. (mrt)

Previous Post

38 Kampung di Berau Ikuti Program Pengurangan Emisi Karbon

Next Post

‘Maratua Peduli Lingkungan’ Menangkan Kontes Video Bidang Lingkungan di Ajang Celebrate Islands 2022

admin

admin

Next Post

'Maratua Peduli Lingkungan' Menangkan Kontes Video Bidang Lingkungan di Ajang Celebrate Islands 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD Berau Dukung Batas Usia Medsos, Ratna: Lindungi Anak dari Pengaruh Negatif

DPRD Berau Dukung Batas Usia Medsos, Ratna: Lindungi Anak dari Pengaruh Negatif

by admin
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPRD Berau, Ratna, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial...

Dorong Kemandirian Anak Muda, DPRD Berau Usulkan Perluasan Program Pelatihan

Dorong Kemandirian Anak Muda, DPRD Berau Usulkan Perluasan Program Pelatihan

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Upaya memperkuat daya saing generasi muda di Kabupaten Berau terus didorong oleh DPRD setempat. Anggota Komisi...

Ketua DPRD Berau Dedy Okto Usulkan Pembangunan PDAM di Tanjung Batu untuk Layani Kampung Sekitar

Ketua DPRD Berau Dedy Okto Usulkan Pembangunan PDAM di Tanjung Batu untuk Layani Kampung Sekitar

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengusulkan agar pembangunan sistem penyediaan air bersih diprioritaskan di wilayah Tanjung...

Konsep Otomatis

Mulai 28 Maret 2026, Batas Usia Medsos Diterapkan: Pemkab Berau Siap Dukung dan Awasi

by admin
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah pusat resmi memberlakukan aturan pembatasan usia pengguna media sosial mulai 28 Maret 2026 melalui regulasi...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In