• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Tawarkan Anak Dibawah Umur Sebagai PSK Online, GA Terancam 10 Tahun Pidana

admin by admin
16 Mei 2022
in Berau, Kriminal
0

Foto Ilustrasi

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Seorang pemuda berinisial GA (21), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur.

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango menuturkan, GA ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/5/22) dini hari, sekira pukul 03.30 Wita.

GA diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur dengan menjadikannya Pekerja Seks Komersial (PSK) online melalui media sosial.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Redeb, melalui salah satu media sosial,” ungkap Iptu H Simalango.

Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapatkan akun media sosial milik GA, yang menawarkan seorang anak di bawah umur untuk berhubungan badan, salah satunya seorang gadis remaja berusia 15 tahun.

Kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap GA. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menawarkan anak di bawah umur dan melakukan penawaran atau negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial tersebut.

“Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak di bawah umur untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi,” jelasnya.

Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 100.000.

“Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, ia meraup keuntungan Rp 100.000,’ bebernya.

Pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku pun disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76l undang-undang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta,” pungkasnya. (Ded/mrt)

Previous Post

Perahu Ditemukan Terbalik, Seorang Pemancing Dilaporkan Hilang

Next Post

Seorang Pemancing Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Pegat Batumbuk

admin

admin

Next Post

Seorang Pemancing Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Pegat Batumbuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Berau Tekankan Pengembangan Pariwisata dan Pelestarian Hutan Sebagai Arah Baru Pembangunan

Bupati Berau Tekankan Pengembangan Pariwisata dan Pelestarian Hutan Sebagai Arah Baru Pembangunan

by admin
1 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan fokus pembangunan daerah kini beralih ke sektor pariwisata sebagai langkah strategis...

Jadi Kampung Budaya, Kakam Bena Baru Harap Pemkab Berau Prioritaskan Infrastruktur Pariwisata

Jadi Kampung Budaya, Kakam Bena Baru Harap Pemkab Berau Prioritaskan Infrastruktur Pariwisata

by admin
1 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Setelah resmi ditetapkan sebagai Kampung Budaya, Kampung Bena Baru di Kecamatan Sambaliung kini tengah bersiap untuk mengembangkan...

Polres Berau Gagalkan Peredaran 44,36 Gram Sabu, Dua Pelaku Dibekuk di Karang Ambun

Polres Berau Gagalkan Peredaran 44,36 Gram Sabu, Dua Pelaku Dibekuk di Karang Ambun

by admin
1 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengukir prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran...

Subroto Desak Disbudpar Lebih Serius Garap Wisata, Anggaran Rp 2 Miliar Diusulkan

Subroto Desak Disbudpar Lebih Serius Garap Wisata, Anggaran Rp 2 Miliar Diusulkan

by admin
31 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau untuk meningkatkan keseriusan dalam...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In