TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Seorang pemuda berinisial GA (21), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango menuturkan, GA ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/5/22) dini hari, sekira pukul 03.30 Wita.
GA diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur dengan menjadikannya Pekerja Seks Komersial (PSK) online melalui media sosial.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Redeb, melalui salah satu media sosial,” ungkap Iptu H Simalango.
Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapatkan akun media sosial milik GA, yang menawarkan seorang anak di bawah umur untuk berhubungan badan, salah satunya seorang gadis remaja berusia 15 tahun.
Kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap GA. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menawarkan anak di bawah umur dan melakukan penawaran atau negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial tersebut.
“Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak di bawah umur untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi,” jelasnya.
Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 100.000.
“Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, ia meraup keuntungan Rp 100.000,’ bebernya.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku pun disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76l undang-undang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta,” pungkasnya. (Ded/mrt)
Beredar Draft Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Nama-namanya
PORTALBERAU - Bocoran draft susunan kabinet Prabowo Gibran periode 2024-2029 diduga telah beredar ke publik. Daftar susunan kabinet Prabowo Gibran...