TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba yang digelar di ruang press conference, Rabu (23/03/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) dan beberapa jajaran polres Berau dan Polsek Berau.
Dalam Press release tersebut, Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono menyampaikan pihaknya bersama ketua Pengadilan negeri, perwakilan Kajari Berau dan Kasat Narkoba juga seluruh yang hadir untuk melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut.
“Pengungkapan ini juga berkat kerja sama kita bersama instansi lainnya,” Ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan terkait kegiatan pada pagi hari ini di laksanakan secara terbuka dan di buktikan kepada seluruh masyarakat. Bahwa penanganan kasus yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Berau ini di saksikan Kajari dan Pengadilan Negeri Berau sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dirinya menyebut pemusnahan narkoba yang dilakukan ini ialah sebanyak 149,06 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Barang bukti ini kita sita dari 8 penyitaan dengan 7 orang tersangka yang jumlah keseluruhan sebanyak 149,06 gram,” Bebernya.
“Salah satu item dalam pemusnahan kasus narkoba ini ialah adanya utusan kasus narkoba dan ada utusan barak bukti ini,” Pungkasnya (Rzl/Ded)