TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Pusat lewat Kementrian Perdagaan (Kemenper) mengambil kebijakan revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini. Dengan demikian HET minyak goreng dipastikan naik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim mengakui bahwa revisi HET minyak goreng tersebut memang benar dan diberlakukan. Kemenper mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Sawit kemasan sederhana dan kemasan premium, yang berlaku sejak tanggal (16/3/22).
“Jadi HET minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium akan berubah,” ujarnya, Kamis (17/3/22).
Lanjutnya, didalam SE tersebut, Kemenper meminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing mengingat minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai dengan mekanisme pasar. Sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
“Terakhir kemarin kami laksanakan operasi pasar di pesisir,” katanya.
Dijelaskannya, dalam mendukung penerapan HET minyak goreng curah Kemenper juga meminta agar para pengelola pasar untuk memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu perliter atau Rp 15,5 Ribu perkilogram di masing-masing pasar.
“Jadi yang masih di subsidi hanya minyak curah saja,” tutupnya. (Yud/Ded)