• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
13OktGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Polres Berau Usut 9 Kasus Karhutla, Satu Perkara Libatkan Korporasi

admin by admin
29 Oktober 2026
in Berau, Kriminal
0
Polres Berau Usut 9 Kasus Karhutla, Satu Perkara Libatkan Korporasi

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran kepolisian di berbagai daerah.

Dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran, Polres Berau memaparkan penanganan sembilan laporan polisi sepanjang 2026.

Dari sembilan laporan tersebut, delapan perkara melibatkan perorangan dan satu perkara berkaitan dengan korporasi. Kepolisian juga telah menetapkan sembilan tersangka dari penanganan perkara tersebut.

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengatakan penanganan kasus karhutla merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan perorangan maupun yang melibatkan korporasi.

“Dari sembilan laporan polisi yang kami tangani, delapan perkara melibatkan perorangan dan satu korporasi. Saat ini, tujuh perkara sudah masuk tahap satu, sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, upaya penegakan hukum tersebut tidak dilakukan kepolisian sendiri. Polres Berau berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), TNI, serta pemerintah daerah untuk mendukung penanganan karhutla di wilayah Kabupaten Berau.

Noor Dhianto menyebut, lokasi kebakaran yang ditangani Polres Berau tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara korporasi, serta masing-masing satu lokasi di Kasai, Derawan, Tubaan, dan wilayah Birang. Dua lokasi lainnya berada di Biduk-Biduk.

Secara keseluruhan, luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 67,88 hektare. Kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, disebut sebagai salah satu lokasi dengan luasan kebakaran terbesar.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami setiap perkara untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap peran masing-masing pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa sebagian kebakaran terjadi akibat pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Motif yang didalami di antaranya efisiensi biaya pembukaan lahan dan kepentingan jual beli lahan.

Noor Dhianto menjelaskan, pembukaan lahan menggunakan alat berat membutuhkan biaya lebih besar. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu alasan pelaku memilih cara membakar untuk membersihkan kawasan.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan pembakaran yang berkaitan dengan aktivitas perambahan dan transaksi lahan.

“Motifnya antara lain ekonomi, karena biaya pembukaan lahan menggunakan alat berat lebih besar. Ada juga dugaan berkaitan dengan jual beli lahan, yakni kawasan dirambah terlebih dahulu, kemudian dibuka dengan cara dibakar,” jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pembakaran, di antaranya korek api, alat pencacah dan penebang, gergaji mesin, serta bahan bakar yang diduga digunakan dalam proses pembakaran.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pengungkapan perkara untuk membantu penyidik mendalami modus operandi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Berau juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang memberikan modal, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam aktivitas pembukaan lahan yang berujung pada kebakaran.

Penyidik turut membuka kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintah kampung apabila ditemukan bukti yang mengarah pada peran pihak tersebut.

“Hal itu masih kami dalami. Penyidik akan mengaitkan keterangan pelaku dengan saksi untuk melihat apakah ada korelasi dengan pihak lain. Jika ditemukan keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum,” tegas Noor Dhianto.

Khusus perkara korporasi, penyidik mendalami pertanggungjawaban pihak manajemen atas kebakaran yang terjadi di kawasan perusahaan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas peran masing-masing pihak.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap korporasi, Noor Dhianto mengatakan prosesnya masih berjalan. Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk KPHP dan Kementerian Kehutanan, guna mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di kawasan yang sedang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Hal itu diperlukan untuk menjaga kondisi tempat kejadian perkara dan mendukung proses pengumpulan bukti.

Konferensi pers penegakan hukum karhutla pada Kamis (29/10/2026) merupakan bagian dari kegiatan serentak Bareskrim Polri dan Polda jajaran di seluruh Indonesia. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penanganan dari 12 Polda yang wilayahnya terdampak karhutla dipusatkan melalui Polda Kalimantan Barat.

Dalam pemaparan tingkat nasional, disebutkan terdapat 104 kasus dengan 20 tersangka korporasi. Luasan kawasan yang disebut dalam paparan tersebut mencapai lebih dari 29 ribu hektare. Sementara itu, untuk wilayah Kalimantan Timur, tercatat 30 kasus karhutla.

Pemaparan nasional tersebut turut melibatkan unsur Karopenmas Mabes Polri dan Bareskrim Polri sebagai bagian dari penyampaian perkembangan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Noor Dhianto menegaskan, penanganan perkara di Berau akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Melalui penegakan hukum ini, kepolisian mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, praktik tersebut juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan memperluas ancaman kebakaran di wilayah Berau. (*/)

Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto

Previous Post

Pria Asal Kukar Terjatuh dari Lantai Empat Penginapan di Balikpapan

admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres Berau Usut 9 Kasus Karhutla, Satu Perkara Libatkan Korporasi

Polres Berau Usut 9 Kasus Karhutla, Satu Perkara Libatkan Korporasi

by admin
29 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran kepolisian di berbagai daerah. Dalam...

Pria Asal Kukar Terjatuh dari Lantai Empat Penginapan di Balikpapan

Pria Asal Kukar Terjatuh dari Lantai Empat Penginapan di Balikpapan

by admin
29 Oktober 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU- Seorang pria berinisial AI (31), warga Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengalami luka serius setelah diduga terjatuh dari...

73 Tahun Berau dalam Gambar, Sri Juniarsih Ajak Warga Menelusuri Sejarah Pembangunan

73 Tahun Berau dalam Gambar, Sri Juniarsih Ajak Warga Menelusuri Sejarah Pembangunan

by admin
29 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Perjalanan Kabupaten Berau selama 73 tahun terangkum dalam pameran fotografi bertajuk 73 Tahun Berau dalam Gambar...

Dinsos Berau Tetapkan 763 Calon Penerima Bansos, 59 Rekening Bermasalah Segera Dituntaskan

Dinsos Berau Tetapkan 763 Calon Penerima Bansos, 59 Rekening Bermasalah Segera Dituntaskan

by admin
28 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau memasuki tahap akhir penetapan calon penerima bantuan sosial (bansos) uang tunai...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In