TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Keterbatasan ekonomi tak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum, terutama perkara pidana.
Melalui Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pendampingan hukum sejak tahap awal penanganan perkara hingga persidangan berakhir dengan putusan pengadilan.
Kepala Bagian Hukum Setkab Berau, Sofyan Widodo, mengatakan program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses terhadap layanan hukum tanpa terbebani biaya jasa pengacara.
“Bantuan hukum ini kami sediakan bagi masyarakat yang memang tidak mampu membayar jasa pengacara. Selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, mereka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Program ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Pelaksanaannya telah dimulai sejak 2019 dan masih menjadi salah satu layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Menurut Sofyan, permohonan bantuan hukum tidak hanya berasal dari warga di wilayah perkotaan, tetapi juga dari sejumlah kecamatan. Hal ini menunjukkan pentingnya akses pendampingan hukum bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, di mana pun mereka berada.
“Permohonan yang masuk berasal dari berbagai wilayah, termasuk kecamatan. Karena itu, keberadaan program ini penting supaya masyarakat yang menghadapi masalah hukum tetap mempunyai kesempatan mendapatkan pendampingan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberian bantuan hukum tidak membedakan suku, agama, maupun ras. Penentuan penerima bantuan sepenuhnya mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada pembedaan berdasarkan suku, agama, atau ras. Yang menjadi pertimbangan adalah apakah pemohon memenuhi ketentuan sebagai masyarakat yang berhak menerima bantuan hukum,” tegasnya.
Ajukan ke LBH Mitra, Cukup Siapkan Dokumen
Saat ini, Bagian Hukum Setkab Berau bekerja sama dengan dua lembaga bantuan hukum (LBH). Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat mengajukan permohonan langsung kepada LBH mitra dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen administrasi.
Persyaratan utama yang harus disiapkan ialah kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau pemerintah kampung.
“Persyaratannya relatif sederhana. Pemohon perlu menyiapkan identitas diri dan surat keterangan tidak mampu, kemudian mengikuti proses pengajuan yang ditetapkan oleh lembaga bantuan hukum,” katanya.
Bantuan yang tersedia tidak terbatas pada pendampingan di pengadilan. Dalam perkara tertentu, masyarakat juga dapat memperoleh layanan nonlitigasi, seperti konsultasi hukum, mediasi, hingga pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, sepanjang sesuai dengan jenis perkara dan ketentuan hukum.
“Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus melalui persidangan. Apabila jenis perkara dan ketentuan hukumnya memungkinkan, penyelesaian di luar pengadilan juga dapat menjadi pilihan,” ungkapnya.
Sofyan menjelaskan, untuk perkara pidana, pendampingan dapat diberikan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan berakhir. Sementara itu, bantuan untuk perkara perdata dalam program tersebut terbatas pada konsultasi hukum.
“Untuk perkara pidana, pendampingan dapat dilakukan sampai proses persidangan berakhir. Sedangkan perkara perdata dalam program ini sebatas konsultasi, begitu pula persoalan yang berkaitan dengan PTUN yang tidak mendapatkan pendampingan perkara secara penuh,” terangnya.
Meski tidak menyediakan pendampingan perkara secara penuh untuk persoalan tata usaha negara, masyarakat tetap dapat berkonsultasi dengan LBH guna memahami persoalan yang dihadapi dan mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh.
Sejumlah perkara yang pernah ditangani melalui program ini di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyalahgunaan narkoba. Penerima bantuan berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, termasuk petani, buruh kasar, dan kelompok masyarakat lain yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Penerima bantuan selama ini banyak berasal dari masyarakat yang bekerja sebagai petani, buruh, dan kelompok lain yang secara ekonomi membutuhkan dukungan. Kami melakukan verifikasi agar program benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang memenuhi kriteria,” tuturnya.
Sofyan juga menyebut, berdasarkan laporan LBH mitra, terdapat penerima bantuan yang memiliki KTP dari luar Berau. Selain program pemerintah kabupaten, masyarakat dapat mencari informasi mengenai layanan bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah provinsi maupun Kementerian Hukum.
Pemkab Tegaskan Warga Tak Boleh Dibebani Biaya Tambahan
Pemkab Berau memastikan biaya jasa pendampingan yang tercakup dalam kerja sama program bantuan hukum ditanggung melalui anggaran pemerintah daerah. Karena itu, penerima bantuan tidak semestinya diminta membayar kembali untuk layanan yang telah dibiayai pemerintah.
“Kalau masyarakat sudah mendapatkan pendampingan melalui program ini, jangan sampai justru diminta membayar lagi untuk layanan yang sudah ditanggung pemerintah. Apabila menemukan hal seperti itu, silakan segera melaporkannya kepada Bagian Hukum,” imbaunya.
Laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi terhadap LBH mitra. Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkab Berau dapat mengevaluasi kelanjutan kerja sama, termasuk mempertimbangkan penghentian kerja sama dan mencari lembaga pengganti yang terakreditasi.
Sofyan menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai pungutan tambahan dalam pelaksanaan program tersebut. Meski demikian, pemeriksaan laporan kegiatan dan evaluasi tetap dilakukan untuk memastikan bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Sejauh ini belum ada laporan mengenai pungutan tambahan yang kami terima. Namun, kami tetap melakukan evaluasi dan memeriksa laporan dari LBH agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum agar tidak ragu mencari informasi dan mengajukan permohonan bantuan apabila memenuhi persyaratan.
Pemkab Berau berharap program tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh pendampingan yang layak sekaligus memastikan keterbatasan biaya tidak menjadi penghalang dalam memperjuangkan hak-hak hukum mereka. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





