TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Persidangan lanjutan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas dengan terdakwa berinisial AS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (20/10/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi yang meringankan dari pihak advokat terdakwa.
Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, menjelaskan bahwa JPU menghadirkan seorang saksi berinisial JL yang merupakan guru wali kelas. Sementara itu, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan.
“Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi dari penuntut umum dan saksi yang meringankan dari pihak advokat terdakwa,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, JL memberikan keterangan terkait pengakuan anak korban berinisial SY yang bercerita kepadanya setelah kejadian.
“Dari cerita itu, JL mengetahui adanya dugaan pelecehan yang dialami SY di perpustakaan,” bebernya.
Kata dia, informasi kemudian berkembang ketika JL berbincang dengan guru wali kelas lainnya. Dari komunikasi itu, JL baru mengetahui bahwa dugaan peristiwa serupa disebut melibatkan lebih dari satu korban.
“Keterangan JL menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam proses persidangan untuk mengungkap perkara tersebut,” tuturnya.
Meski demikian, fakta dan keterangan yang muncul di persidangan tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, pihak advokat terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni FT yang merupakan teman terdakwa dan IS yang merupakan tetangga terdakwa.
Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, AS dikenal sebagai pemuka agama yang kerap mengisi kegiatan di masjid dan menjadi imam di masjid lingkungan tempat tinggalnya.
Keterangan para saksi dari kedua pihak menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk memberikan gambaran mengenai perkara yang sedang disidangkan.
“Walau begitu, keterangan mengenai keseharian terdakwa tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan yang ditujukan kepadanya,” terangnya.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (27/10/26), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Persidangan berikutnya akan menjadi tahapan lanjutan dalam proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto





