TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Berau didorong tidak sekadar bertahan di tengah persaingan pasar, tetapi juga mampu memperluas jangkauan bisnis dan meningkatkan kualitas usahanya.
Salah satu langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Berau yakni memperkenalkan pemanfaatan teknologi digital sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas.
Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), sosialisasi aplikasi SAPA UMKM terus diperluas ke sejumlah kecamatan.
Kegiatan ini dipadukan dengan edukasi kewirausahaan dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pelaku usaha tidak hanya mengenal layanan digital, tetapi juga memahami kebutuhan dasar untuk mengembangkan bisnis secara profesional.
Sosialisasi tersebut telah dilaksanakan secara bertahap, di antaranya di Kecamatan Talisayan dan Teluk Bayur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses informasi, pembinaan, serta pelayanan bagi UMKM hingga ke tingkat kecamatan.
Dalam kesempatannya, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyampaikan bahwa pengembangan UMKM membutuhkan lebih dari sekadar bantuan modal.
Dikatakannya, pelaku usaha juga perlu memperoleh pendampingan dalam mengelola bisnis, meningkatkan kualitas produk, memenuhi persyaratan perizinan, hingga memasarkan produk agar mampu menjangkau konsumen yang lebih luas.
“Melalui SAPA UMKM, kami ingin membantu pelaku usaha mendapatkan akses pendampingan yang lebih luas, baik untuk legalitas, peningkatan kapasitas, pengembangan produk, maupun pemasaran,” ungkapnya.
Menurut Eva, kemampuan pelaku UMKM dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing.
Karena itu, kata dia, pemanfaatan platform digital perlu diiringi dengan pembenahan pengelolaan usaha, mulai dari kualitas produk dan kemasan hingga pencatatan keuangan.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha membangun bisnis yang lebih tertata, memiliki identitas usaha yang jelas, serta siap menghadapi persaingan di pasar yang semakin terbuka.
“UMKM kita jangan hanya mampu bertahan, tetapi harus mampu tumbuh, berkembang, naik kelas dan masuk ke pasar yang lebih luas,” tegasnya.
Selain pengenalan aplikasi, pendampingan pembuatan NIB juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Legalitas usaha diharapkan dapat membantu pelaku UMKM menjalankan bisnis dengan lebih tertib sekaligus mempersiapkan mereka untuk mengakses berbagai program pembinaan dan dukungan pengembangan usaha.
Eva menjelaskan, SAPA UMKM merupakan platform digital terpadu dari Kementerian UMKM Republik Indonesia yang menyediakan berbagai layanan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
Di dalamnya terdapat fitur perizinan, informasi pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembukuan digital, pelatihan, hingga pemasaran produk.
Ketersediaan layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan pelaku UMKM memperoleh informasi dan mengakses dukungan sesuai kebutuhan bisnisnya. Dengan pemanfaatan yang optimal, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memperluas pemasaran.
Namun, Eva menekankan bahwa pengembangan UMKM tidak dapat dilakukan hanya oleh satu organisasi perangkat daerah. Diperlukan keterlibatan pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, tenaga pendamping, serta berbagai pemangku kepentingan agar sosialisasi dan pembinaan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
“Membangun UMKM bukan pekerjaan satu dinas saja. Ini adalah kerja bersama agar pelaku usaha semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah,” katanya.
Diskoperindag Berau berharap sosialisasi SAPA UMKM dan pendampingan legalitas yang dilakukan secara bertahap dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya digitalisasi, kewirausahaan, dan perizinan.
“Melalui penguatan tersebut, UMKM Berau kita harap semakin siap meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





