TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau terus dikembangkan Polres Berau. Selain memperluas penanganan terhadap pelaku perorangan, penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam salah satu perkara karhutla.
Perkembangan terbaru, Satreskrim Polres Berau kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya berasal dari tiga kecamatan berbeda, yakni RH di Kecamatan Biduk-Biduk, B di Kecamatan Batu Putih, serta H, M dan R di Kecamatan Tabalar.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani Polres Berau kini mencapai sembilan orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka terbaru menunjukkan adanya pola yang serupa dengan perkara sebelumnya. Lahan sengaja dibakar untuk membuka area yang nantinya dimanfaatkan sebagai lokasi perkebunan kelapa sawit.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, alasan pembakaran masih berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Polanya kurang lebih sama dengan perkara yang sebelumnya kami tangani,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sedikitnya 63 orang saksi. Pemeriksaan tidak hanya menyasar masyarakat yang diduga terlibat, tetapi juga diperluas kepada pihak korporasi yang memiliki keterkaitan dengan lokasi maupun aktivitas di sekitar area terbakar.
Dari pendalaman tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya keterlibatan korporasi dalam salah satu perkara karhutla. Kendati demikian, polisi masih merahasiakan identitas perusahaan yang dimaksud karena proses penyelidikan dan penyidikan belum rampung.
“Kami menemukan indikasi keterlibatan pihak korporasi dan saat ini masih dilakukan pendalaman. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan alat bukti cukup, informasi mengenai pihak tersebut akan kami sampaikan secara terbuka,” jelasnya.
Polres Berau menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses hukum berlangsung. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





