TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pengembangan sektor pariwisata Kabupaten Berau tidak hanya membutuhkan promosi dan peningkatan destinasi, tetapi juga harus ditopang kesiapan infrastruktur dasar, salah satunya ketersediaan energi listrik.
Kebutuhan tersebut menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Seiring dengan proyeksi pertumbuhan industri pariwisata, kebutuhan energi diperkirakan turut meningkat sehingga perlu diantisipasi melalui perencanaan tata ruang sejak awal.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sekhnurdin mengatakan, perkembangan Berau ke depan akan membawa konsekuensi terhadap kebutuhan pasokan energi. Terlebih, sektor pariwisata diproyeksikan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
Menurutnya, potensi energi yang tersedia di wilayah Berau perlu masuk dalam perencanaan pembangunan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai aktivitas ekonomi.
“Aspek kelistrikan harus dipersiapkan sejak sekarang agar pertumbuhan sektor tersebut dapat berjalan dengan dukungan infrastruktur yang memadai,” ujarnya, Rabu (23/9/26).
Sebagai bagian dari langkah tersebut, pihaknya telah mengakomodasi sejumlah rencana strategis ketenagalistrikan dalam penyusunan tata ruang wilayah. Salah satunya berkaitan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Kelay.
Selain PLTA, pengembangan infrastruktur energi juga diarahkan melalui rencana kerja sama dengan PT PLN untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di kawasan Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur.
Dirinya menyebut bahwa keberadaan sejumlah rencana tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan energi Berau mampu mengikuti perkembangan wilayah, termasuk sektor pariwisata dan investasi.
Di sisi lain, penyusunan tata ruang masih berjalan beriringan dengan sejumlah agenda penting lainnya. Beberapa di antaranya yakni penyelesaian batas wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat serta menjaga konsistensi perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ia berharap seluruh aspek pendukung tersebut dapat segera memperoleh kepastian sehingga proses penataan ruang dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.
“Targetnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah, perlindungan lahan sawah, hingga kebutuhan pendukung tata ruang lainnya bisa semakin jelas pada 2027,” (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto




