TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan tidak ada pembahasan untuk memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy sesaat setelah sambutan Bupati Berau yang sempat menyinggung persoalan TPP yang saat ini tengah ramai dalam Rapat Paripurna DPRD Berau dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Berau ke-73 Tahun dan Hari Jadi Kota Tanjung Redeb ke-214 Tahun, Senin (14/9/26).
Dedy menyampaikan penegasan tersebut setelah adanya pembahasan mengenai kondisi keuangan daerah dan efisiensi anggaran yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa TPP ASN akan mengalami pemotongan.
“Kami izin untuk menginterupsi sedikit terkait TPP. Kami tidak ingin di DPRD Berau untuk memotong TPP,” tegas Dedy.
Menurutnya, DPRD Berau sejak awal tidak membahas pemangkasan nominal TPP. Pembahasan yang dilakukan lebih diarahkan untuk melihat kemampuan keuangan pemerintah daerah sekaligus memastikan anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bahkan itu yang dahulu kami bahas. Kami tidak akan potong TPP. Kami hanya mau melihat kondisi pemerintah daerah, betul tidak ini untuk masyarakat,” ujarnya.
Dedy juga mengingatkan agar isu mengenai TPP tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menimbulkan perpecahan antara DPRD, pemerintah daerah maupun ASN. Terlebih, pembahasan tersebut berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb.
Ia memastikan TPP tetap berjalan. Namun, DPRD membuka ruang pembahasan terkait mekanisme atau waktu pembayaran agar dapat disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah.
“Kalau untuk memotong TPP itu tidak ada di dalam pembahasan. TPP tetap jalan. Kalau dipotong, misalnya dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta, itu bukan yang kita maksud,” jelasnya.
Salah satu skema yang menurut Dedy dapat dikaji yakni memanfaatkan dua tahapan penganggaran, APBD murni dan APBD perubahan. Dengan demikian, pembayaran TPP dapat diatur berdasarkan kemampuan fiskal tanpa mengubah nominal hak pegawai.
“Kita punya dua, APBD murni dan APBD perubahan. Kita ingin itu, bisa tidak TPP di APBD murni ini dibayarkan 10 bulan dulu, mungkin dua bulannya di perubahan. Itu saja skema pembayarannya,” katanya.
Ia menegaskan mekanisme tersebut berbeda dengan gaji ASN yang harus dibayarkan penuh selama 12 bulan sesuai ketentuan.
Di tengah kondisi efisiensi yang dihadapi daerah, ia mengajak seluruh pihak bersama-sama mengarahkan APBD untuk kepentingan masyarakat.
“Mari kita arahkan APBD kita ke masyarakat. Semoga masyarakat dapat memaklumi dengan kondisi efisiensi yang saat ini kita rasakan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto





