TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah untuk mengatasi persoalan antrean panjang serta memastikan pemerataan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Salah satu kebijakan yang ditetapkan yakni pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan roda empat maksimal 25 liter dalam setiap transaksi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari ketetapan bersama yang melibatkan Bupati Berau, TNI, Polri, DPRD, Kejaksaan Negeri Berau dan Pertamina.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan pembatasan tersebut diterapkan sebagai upaya mempercepat pelayanan sekaligus mengurai antrean kendaraan yang terjadi di SPBU.
“Ketetapan itu untuk mengurangi dan mengurai antrean. Jadi pembatasan 25 liter itu kan biasanya 40 liter untuk roda empat. Dengan pembatasan ini, satu kendaraan roda empat bisa lebih cepat, mungkin hanya lima sampai sepuluh menit,” ujarnya, Kamis (3/9/26).
Menurutnya, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Sementara untuk kendaraan roda dua, batas pengisian BBM subsidi tetap sebesar 5 liter setiap transaksi.
“Kalau untuk pengendara roda dua tetap 5 liter untuk yang BBM subsidi,” jelasnya.
Gamalis mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Pemerintah daerah telah menerima sejumlah laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun Pertamina mengenai temuan di lapangan saat melakukan pemantauan SPBU.
“Kami juga sudah menerima laporan dari teman-teman OPD terkait dan pihak Pertamina saat mereka mengunjungi SPBU dan mendapatkan temuan-temuan adanya pelanggaran. Makanya muncul ketetapan tersebut,” katanya.
Dalam ketetapan bersama tersebut, seluruh SPBU dan Pertashop se-Kabupaten Berau diminta menjalankan sejumlah langkah untuk mengatasi kelangkaan sekaligus menjamin pemerataan BBM.
SPBU diwajibkan memasang spanduk mengenai larangan pengetapan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM beserta konsekuensi hukumnya. Selain pembatasan pengisian roda empat maksimal 25 liter per transaksi, SPBU juga diwajibkan membuka pelayanan mulai pukul 07.00 WITA secara tertib dan merata.
Pertamina juga diminta melakukan peninjauan terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU Berau serta menindaklanjuti setiap penyimpangan. Sistem MyPertamina dan barcode akan diperkuat agar terhubung dengan identitas kendaraan sehingga dapat mencegah pengisian berulang yang tidak wajar.
Selain itu, oknum pengetap, penimbun dan pihak yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar akan ditindak tegas dengan melibatkan TNI dan Polri apabila ditemukan pelanggaran.
Setiap SPBU juga diwajibkan menyediakan hotline pengaduan masyarakat serta memastikan setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto




