TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Tim kuasa hukum terdakwa berinisial NTS yang merupakan anak salah satu pejabat publik mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang digelar pada Selasa (4/8/26).
Pledoi tersebut diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, Selasa (28/7/26) lalu, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan.
Kuasa hukum NTS, Megawati Adepermata, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, ia menegaskan tidak sependapat dengan sejumlah poin dalam tuntutan yang dibacakan JPU sehingga memilih menggunakan hak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pledoi yang diajukan bukan sekadar bentuk pembelaan secara hukum, tetapi juga upaya agar majelis hakim melihat perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk kondisi dan masa depan terdakwa yang masih berusia muda.
“Minggu kemarin kami selaku Tim Penasihat Hukum telah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami menghormati proses persidangan ini, namun kami secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan poin-poin tuntutan tersebut,” ujarnya, Rabu (5/8/26).
Ia menjelaskan, dalam nota pembelaan tersebut pihaknya akan menguraikan sejumlah pertimbangan yang diharapkan dapat menjadi perhatian majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
“Pada hari ini, kami akan menggunakan hak hukum klien kami secara maksimal melalui penyusunan pledoi atau nota pembelaan. Klien kami ini masih berusia sangat muda, masa depannya masih sangat panjang, dan dia di sini adalah seorang korban dari lingkaran peredaran narkotika, bukan seorang bandar,” katanya.
Megawati menilai pendekatan hukum terhadap kliennya seharusnya lebih mengedepankan aspek pembinaan dibandingkan penghukuman semata. Menurutnya, usia muda terdakwa menjadi salah satu faktor yang patut dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan.
“Dalam pledoi nanti, kami akan memohon kepada majelis hakim agar fokus hukuman didekatkan pada masa depan terdakwa demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Megawati juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari majelis hakim,” pungkasnya.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda persidangan dengan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





