TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang menyeret seorang oknum tenaga pendidik di Kabupaten Berau terus bergulir. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kini bersiap menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Berau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan bahwa administrasi tahap dua telah mulai berjalan setelah penyidik menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan beberapa hari lalu.
“Tahap dua administrasi sudah dilaksanakan pada Kamis pekan lalu. Saat ini kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, yang diperkirakan dilakukan dalam minggu ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah proses pelimpahan tersebut selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan sebagai dasar untuk membawa perkara ke persidangan di pengadilan.
Dengan status berkas yang telah memenuhi syarat formil dan materiil, penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum proses pembuktian dilakukan di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau memastikan seluruh rangkaian penyidikan telah diselesaikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga pendampingan psikologis terhadap para korban.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial A (44), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak berkebutuhan khusus di Tanjung Redeb.
“Dugaan perbuatan tersebut mendapat perhatian luas karena melibatkan korban anak yang memerlukan perlindungan khusus,” bebernya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Berau menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan hingga perkara tersebut memasuki agenda persidangan. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




