KUTIM, PORTALBERAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) saat Operasi Antik Mahakam 2026, polisi menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir.
Kedua tersangka diamankan di sebuah rumah kos di Gang Singa Karta 5, RT 55, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.
”Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dipadukan dengan penyelidikan intensif oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial AY (33) yang diduga berperan sebagai bandar.
Dari tangan AY, polisi menyita tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam sedotan dengan berat bruto 2,09 gram serta berat netto 0,53 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam, dua bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebuah dompet kecil berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Dalam operasi yang sama, polisi juga menangkap tersangka berinisial S (30) yang diduga berperan sebagai kurir atau “kuda” bagi AY.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit telepon genggam yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DS yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut.
”Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terungkap dari hasil pengembangan penyidikan,” kata Romylus.
Ia menegaskan Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, tetapi juga memburu jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Karena itu, masyarakat diimbau terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap DS masih terus dilakukan. (*/)
Editor: Dedy Warseto





