TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – DPRD Berau kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (29/6/26) di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau. Dengan dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Berau, Bupati dan Wakil Bupati Berau, serta OPD dilingkungan Kabupaten Berau.
Rapat dipimipin oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. Dalam memimpin rapat dirinya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai denga peraturan perundang-undangan.
Raperda ini merupakan amanat Peraturan Perundang-undangan pasal 320 ayat (1) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Juntco pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.
“Peraturan tersebut mengatur terkait kewajiban Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan bahwa laporan keuangan Kabupaten Berau tahun 2025 telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 2 tahap.
“Ada beberapa aspek yang menjadi penilaian oleh BPK salah satunya aspek intern untuk mendapatkan hasil dalam menentukan opini,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam pengelolaan laporan anggaran tahun 2025 mendapatkan apresiasi kembali dari BPK.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Kalimantan Timur per, tanggal 22 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 yang diserah Terimakan pada tanggal (25/6/26) lalu dan Pemkab Berau kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Opini tersebut merupakan yang ke-9 secara berturut-turut didapatkan oleh Pemkab Berau dan secara keseluruhan Pemkab Berau telah mendapatkan Opini WTP dari BPK-RI sebanyak 13 kali.
“ini adalah kali ke 9 Berau mendapatkan Wajib Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Dirinya mengaku, terdapat beberapa catatan dalam perjalanan laporan keuangan Kabupaten Berau. Serta saran-saran yang lahir dari hasil pemeriksaan BPK.
“Ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama, baik dari Aspek Pengendalian Intern maupun Aspek Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Anggaran Belanja Berau tahun 2025 sebesar 6,04 triliun dan realisasi sebesar 5,07 triliun Sementara untuk, Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp5,36 triliun realisasinya mencapai Rp5,071 triliun atau 94,48 persen. tidak tercapainya target penerimaan tersebut dari anggaran yang ditetapkan disebabkan Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2025 tidak seluruhnya ditransfer oleh Pemerintah Pusat, terutama untuk pendapatan transfer yang bersumber dari dana bagi hasil sumber daya alam.
“Hampir sekitar 98 persen anggaran pendapatan dapat direalisasikan oleh Pemkab Berau,” jelasnya.
Diakhir, pihaknya mengharapkan dan berkomitmen untuk terus berjuang agar pengelolaan anggaran Kabupaten Berau daoat direalisasikan secara lebih baik.
“Kita akan terus berupaya agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan dapat memenuhi tuntutan dari masyarakat yang menginginkan tercapainya pelayanan pelayanan yang maksimal dalam pemerintahan daerah, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sembilan kali tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD,” kuncinya. (*/).
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




