TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas secara resmi melantik empat kepala kampung terpilih dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Balai Mufakat, Tanjung Redeb, Selasa (9/6/26).
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan kepala kampung definitif di sejumlah wilayah yang sebelumnya menjalani proses pemilihan. Namun dari total enam kampung yang seharusnya mengikuti tahapan tersebut, hanya empat yang berhasil melaksanakan pemilihan dan pelantikan kepala kampung.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menerangkan bahwa dua kampung, yakni Kampung Long Suluy dan Kampung Punan Malinau, belum dapat melaksanakan pemilihan kepala kampung karena tidak ada warga yang mendaftarkan diri sebagai calon.
“Awalnya ada enam kampung yang masuk dalam tahapan ini. Namun untuk Kampung Long Suluy dan Punan Malinau tidak bisa dilantik karena tidak ada calon yang mendaftar. Bahkan kami sudah membuka masa pendaftaran hingga perpanjangan, tetapi tetap tidak ada pendaftar,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, kedua kampung tersebut masih akan dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Kampung hingga masa tugas yang berlaku berakhir atau sampai terdapat mekanisme lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, empat kepala kampung yang dilantik berasal dari Kampung Biduk-Biduk, Suaran, Tasuk, dan Bebanir Bangun. Masa jabatan mereka menyesuaikan sisa periodisasi yang berlaku di masing-masing kampung.
Tenteram menjelaskan, kepala kampung di Biduk-Biduk dan Suaran akan menjabat hingga tahun 2027. Sedangkan kepala kampung di Tasuk dan Bebanir Bangun akan menjabat hingga tahun 2029 sesuai ketentuan terbaru yang mengatur masa jabatan kepala desa atau kampung selama delapan tahun.
“Ini menyesuaikan sisa periodisasi yang ada dan juga ketentuan terbaru dalam undang-undang yang mengatur masa jabatan kepala kampung selama delapan tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, meskipun para kepala kampung tersebut hanya melanjutkan sisa masa jabatan, periode tersebut tetap dihitung sebagai satu periode kepemimpinan.
“Mereka menduduki sisa periodisasi, tetapi tetap dihitung satu periode. Ketika masa jabatan ini berakhir, mereka dianggap sudah menjalani satu periode, meskipun belum genap delapan tahun. Namun mereka tetap memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri pada periode kedua nantinya,” jelasnya.
Pihaknya berharap para kepala kampung yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku, serta aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan kampung.
“Jika berjalan sesuai regulasi dan terus melakukan konsultasi pastinya penyelenggaraan pemerintahan kampung dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





